UPDATE Sidang Jerinx SID: Sebenernya Salah Saya Apa Sih?

Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jerinx SID kembali menjalani sidang.

Sebagaimana diketahui, penabuh drum band SID itu tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacun WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.

Gegara Tak Dikasih Uang, Babe Cabita Diamuk Pengamen Jalanan, Babe: Dia Datang Maksa Minta Uang

Anak Cucu Menantu hingga Asisten Nunung Srimulat Ikut Terpapar Corona, Iyan Sambiran Negatif

LINK Film World War Z Sub Indo Download Disini, Simak Cara Nonton World War Z Streaming Online

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)

Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Ganjar Pranowo Mengamuk di Sebuah Kantin, Pengunjung Dibentak, Pemilik Kantin Diacam Padahal Tertib

Siapa Sebenarnya Cai Changpan? Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang 6 Bulan

Tak Banyak yang Tahu, Ini Manfaat tak Terduga Konsumsi Kepala Udang, Baik untuk Kesehatan Tubuh

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020)
Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved