Berita Riau
13 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Belilas Riau,Petugas Beri Sanksi Teguran dan Lakukan Pembinaan
Razia dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian Polsek Seberida, Satpol PP Kecamatan Seberida, dan Koramil 03 Seberida
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pada Operasi Yustisi yang dilakukan pada Selasa (22/9/2020), petugas gabungan menjaring 13 orang yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.
Kebanyakan pelanggar tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Razia dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian Polsek Seberida, Satpol PP Kecamatan Seberida, dan Koramil 03 Seberida.
Kegiatan ini sebagai langkah penegakan aturan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
• Kades Tiba-tiba Kesurupan Dengar Tembang Wangsit Siliwangi, Warga Histeris, TMMD Sempat Terhenti
• Gelombang Kedua Covid-19 Mengintai Inggris, PM Boris Johnson Terapkan Pembatasan hingga 6 Bulan
• Detik-detik Nunung Terinfeksi Covid-19, Berawal dari Tubuh Sakit hingga Hilangnya Indra Penciuman
Operasi Yustisi tersebut dilakukan di Pasar Soegih Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media mengatakan, bahwa petugas melakukan pembinaan.
Selain itu teguran dan menerapkan sanksi sosial terhadap pelanggar protokoler kesehatan.
"Tim juga melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di tempat keramaian untuk menjaga jarak minimal satu sampai dua meter."
"Kemudian menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan menghindari keramaian atau kerumunan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
Kemudian, menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat tentang bahaya Covid -19 dan senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarga.
"Masyarakat bisa menerima himbauan serta sosialisasi yang dilaksanakan tim yustisi Seberida itu dan bersedia mematuhi protokoler kesehatan," ucap Misran.
Banyak Belum Taat Protokol Kesehatan
Pada operasi yustisi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih banyak dilakukan oleh tim gabungan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.
Kegiatan tesrebut dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.
Berdasarkan pantauan petugas, masih banyak ditemukan pelaku usaha dan warga yang belum taat protokol kesehatan.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal yang didampingi Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan, jika dalam operasi selanjutnya, pengusaha toko tersebut masih juga terjaring razia, maka akan diberlakukan sanksi administrasi.
Berupa denda sesuai yang telah tertuang dalam Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.
"Sejauh ini, bagi pengusaha toko yang melanggar protokoler kesehatan masih diberi teguran, jika operasi berikutnya masih juga terjaring, siap-siap untuk menerima sanksi administrasi," tegasnya usai melakukan operasi yustisi kemarin.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu.
Tidak hanya siang hari, pelaksanaan operasi juga dilakukan pada malam hari.
Namun, setiap operasi itu, ada saja warga bandel yang terjaring razia.
Seperti operasi yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu pagi kemarin disekitar Kota Rengat, lokasi pertokoan, warung-warung, Puskesmas Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, apotek dan lokasi pasar rakyat Rengat.
"Sejumlah pengusaha toko dan 17 orang warga bandel yang enggan memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan terjaring operasi yustisi tadi pagi," imbuh Kapolres.
Pada pengusaha toko masih diberi peringatan dan warga yang tak pakai masker dikenakan sanksi sosial.
Yaitu dengan membersihkan sampah dan lingkungan disekitar mereka terjaring razia serta penyemprotan disinfektan.
Bupati Inhu Sarankan Kampanye di Masa Pandemi Ditiadakan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, Polres Inhu, dan dihadiri oleh Korwil Badan Intelejen Nasional (BIN), Letkol Irfan Romel.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Narasinga, lantai dua Kantor Bupati Inhu pada Senin (21/9/2020) pagi tersebut dipimpin oleh Bupati Yopi Arianto.
Sejumlah hal dibahas, salah satunya adalah kesiapan serta tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu tahun 2020.
Pada rapat tersebut, Yopi menegaskan soal pencegahan Covid-19 saat kampanye.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa jumlah peserta kampanye di dalam ruangan dibatasi 50 orang.
Sementara di luar ruangan dibatasi 100 orang.
Namun persoalannya saat pelaksanaan kampanye sering kali jumlah simpatisan partai politik (parpol) serta pendukung pasangan calon yang hadir melebihi jumlah yang dibatasi.
Oleh karena itu, guna menghindari terjadinya gesekan di lapangan Yopi menginstruksikan agar penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Inhu serta Kesbangpol Inhu aktif mensosialisasikan soal aturan tersebut.
Bahkan Yopi menyarankan agar kampanye Pasangan Calon (Paslon) selama masa pandemi Covid-19 ditiadakan.
"Sebaiknya kampanye ditiadakan saja diganti dengan sosialisasi, karena sangat sulit membatasi jumlah peserta kampanye 100 orang tersebut. Apabila diadakan sebaiknya jangan dihalangi aturan," ujarnya.
Di samping mencegah penyebaran Covid-19, hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya gesekan antara aparat penegak hukum, penyelenggara dengan para peserta kampanye.
Selain itu Yopi memberikan masukan kepada penyelenggara terkait pemberian suvenir kepada para Paslon.
Menurutnya, suvenir yang diberikan harus diperhatikan kualitas serta kebersihannya.
"Ini saran saya, jangan selesai kampanye ada yang kena Covid-19. Kualitas dan kebersihan suvenir harus diperhatikan," katanya.
Tidak lupa ditegaskannya soal peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye.
Dalam hal ini, dirinya menyampaikan bahwa Satpol PP Inhu dan ASN juga berperan membantu TNI Polri dalam mengawal penerapan protokol kesehatan saat kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengundang parpol guna mensosialisasikan aturan soal berkampanye di masa pandemi tersebut.
"Bagi pelanggar akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya. Selain itu, dirinya berkata Paslon diperbolehkan membawa tim kesehatan saat berkampanye.
Soal peniadaan kampanye, Yenni berkata hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Sebab menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam PKPU.
Menurut Yenni, bila mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tidak ada diatur soal peniadaan kampanye.
"Yang diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 itu adalah soal penundaan Pilkada," katanya.
Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan bahwa pihaknya hanya mengawasi yang diatur oleh KPU Inhu.
Dedi juga menjawab soal keterlibatan Satpol PP Inhu dan ASN dalam pengawasan protokol kesehatan selama kampanye.
"Satpol PP dan ASN diperbolehkan hadir namun tidak menggunakan simbol-simbol dari calon tertentu, serta harus menunjukan surat tugas dari dinas bersangkutan," katanya.
Dedi berharap kerjasama semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )