Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur di Kuburan, Ini Modusnya yang Dilancarkan Pemuda 20 Tahun
Pelaku yang saat itu mengaku bernama Pandawa Lima mengancam korban jika tidak mau melayani kemauan pelaku akan dibunuh.
Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.
Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.
Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.
Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.
"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Sragen Tega Cabuli Tiga Perempuan di Bawah Umur di Kuburan, Ini Modusnya,.