Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diculik, Beginilah Cara Pelaku Menghabisi Jefri Wijaya alias Asiong, Polisi Beberkan Fakta Ini

Ada belasan orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong. Korban alami penganiayaan yang tak terperi

Editor: Budi Rahmat
(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar (dua kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

Mulutnya dimasukkan air menggunakan gayung agar korban kekurangan nafas," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus yang dilatarbelakangi utang piutang dari judi game online, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku judi lainnya, namun tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.

"Pelaku ini terlibat taruhan judi online.

Untuk judi kami amankan empat orang.

Di mana dua lagi sudah kami amankan, namun tidak terlibat pembunuhan. Tapi kita proses dalam kasus perjudian," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kalung, cincin, HP dalam keadaan rusak serta beberapa pakaian.

Tidak hanya itu, dua unit mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya turut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus pembunuhan Asiong berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku pembunuhan yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved