Mantan Kades Ikut Berkomplot, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Diduga Pemalsu Dokumen Tanah di Rohul
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara.
Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan SKGR milik H Damrizal di Jalan Lingkar Ujungbatu, Rohul.
Dengan cara diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal.
• Uji Swab Sudah Bisa Dilaksanakan di RSUD Tipe D Tualang, Warga Siak Tak Perlu Repot ke Pekanbaru
• Bupati Pelalawan Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Adi Sukemi-Rais,Tunjuk Sosok Ini Jadi Pengganti
• KRONOLOGI Rp 125 Juta Dibawa Kabur Perampok Bersenpi di BRI Bathin Solapan, Polisi Buru 4 Tersangka
Termasuk dugaan memalsukan pihak sepadan tanah tersebut.
Adanya penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Iya benar (penetapan 3 tersangka)," jelasnya, Jumat (25/9/2020).
Ditanyai apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Sunarto belum menjawab.
Sementara itu terpisah, Indra Ramos SH selaku kuasa hukum H Damrizal, menyebutkan, pihaknya meminta supaya ketiga tersangka ditahan.
“Atas perkara kami meminta pihak kepolisian segera menahan ketiga tersangka. Karena melakukan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Dia menuturkan, kliennya H Damrizal pada tahun 2004 membeli sebidang tanah di Jalan Lingkar Ujungbatu.
Namun pada tahun 2013 tanah tersebut dikuasai YI yang diduga memalsukan SKGR.
“Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal tanah. Begitu juga sepadan tanah diduga dipalsukan.”
“ Karena ketika dicek di lokasi, tidak sesuai pemilik tanah sepadan. Begitu juga dengan kades waktu itu yang diduga turut terlibat memalsukan surat tanah,” tutur Indra Ramos.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan polisi atas laporan H Damrizal, akhirnya ditetapkan tiga tersangka.