Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ratusan Mahasiswa Langsung Bubar Begitu Helikopter Polisi Terbang Rendah, Ombudsman: Langgar Protap

Polisi menggunakan helikopter untuk membubarkan demo. Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan.

Editor: CandraDani
Foto istimewa/KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Polisi mengunakan helikopter dalam membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra saat aksi peringatan setahun kematian dua rekannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di Perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020).

Kepolisian menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan pendemo.

Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan di lokasi aksi.

Helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda lalu mengarah ke atas pendemo.

Mahasiswa berupaya melempar helikopter tersebut dengan batu dan botol air minum.

Kisah Haru Driver Ojol Paruh Baya, Order Ratusan Ribu Dicancel, Malangnya Uang Tabungan Ikut Dikuras

Mahasiswa marah, karena aksi polisi dengan menurunkan helikopter di saat mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan mengenai kasus penembakan dua rekan mereka.

Mahasiswa mengelar aksi hingga malam hari, dan polisi membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Martandu, bundaran tank, Kendari.

Demo ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi intra kampus, antara lain dari Fakultas Teknik UHO, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Organisasi IMM, HMI dan mahasiswa yang menamakan dirinya keluarga besar Randi dan Yusuf.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, polisi telah melakukan kesalahan prosedur karena menggunakan helikopter untuk mengendalikan dan membubarkan aksi unjuk rasa.

UPDATE, Kapolda Riau : Para Pelaku Habisi Nyawa Pengusaha Rental Mobil dengan Sadis

“Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa, dan hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penindakan Huru Hara," kata Mastri Susilo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/9/2020).

Pihaknya, lanjut Mastri, akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Yan Sultra Indrajaya dan petugas penanggung jawab lapangan saat pengendalian massa unjuk rasa.

Sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.

Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian itu.

Baca juga: 9 Mahasiswa Peserta Aksi Hari Tani Nasional di Makassar Ditahan, Ini Alasan Polisi

“Kalau mahasiswa melapor, kami akan proses sebagai pemeriksaan laporan. Jika tidak maka ini akan jadi temuan atau laporan inisiatif Ombudsman Sultra,” ujar Mastri.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait penggunaan helikopter saat membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra.

Permainan KIM Terhenti, Tuan Rumah Kaget, Resepsi Pernikahan di Padang Didatangi Petugas Satpol PP

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan peringatan satu tahun peristiwa berdarah meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat melakukan demonstrasi di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 menolak pengesahan sejumlah RUU.

Dalam kasus ini, satu orang anggota polisi berpangkat Brigadir menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahasiswa di Makassar Ditahan

Sebelumnya di Kota Makassar, polisi menahan 9 peserta demo saat peringatan Hari Tani Nasional di Kota Makassar, Kamis (24/9/2020).

Kesembilan demonstran yang ditahan di Polrestabes Makassar itu berstatus mahasiswa.

Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki mengatakan, sembilan mahasiswa tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Awalnya, 5 mahasiswa diamankan di depan Gedung DPRD Sulsel setelah terlibat bentrok dengan polisi.

"Ada beberapa pihak oknum dari mereka yang mencoba untuk melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dimana dia melakukan tindak pidana pengeroyokan sehingga ada 3 anggota (polisi) yang terluka," kata Wahyu saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis malam.

Wahyu mengatakan peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi ketika massa aksi yang melakukan demo menutup jalan yang menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.

Lantaran demo bertepatan dalam pandemi Covid-19, polisi mencoba membubarkan penutupan jalan tersebut.

Massa aksi yang tidak ingin dibubarkan akhirnya bentrok dengan polisi.

Satu dari 3 polisi yang terluka, kata Wahyu, mengalami luka patah di jari tangannya.

"Korban kita visum karena memang ada anggota yang melihat beberapa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota," kata Wahyu.

Pascapenangkapan 5 mahasiswa tersebut, polisi kembali menangkap 4 mahasiswa setelah mendatangi Mapolrestabes untuk memprotes penangkapan rekannya.

Penangkapan ini bermula ketika terjadi gesekan di depan Polrestabes Makassar yang menyebabkan mahasiswa itu melemparkan helm ke arah petugas.

"Sembilan orang itu tetap kita lakukan pemeriksaan kalau memang ada dugaan kuat unsur pidana sebagai pelaku tetap kita gunakan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 20 orang yang menggelar unjuk rasa untuk memperingati Hari Tani Nasional di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (24/9/2020) siang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, mengatakan sejumlah demonstran tersebut ditangkap karena bentrok dengan polisi yang berjaga.

Akibat bentrokan itu, tiga polisi terluka.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Polisi Diduga Langgar Protap Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Helikopter", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Mahasiswa Peserta Aksi Hari Tani Nasional di Makassar Ditahan, Ini Alasan Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved