Pilkada di Riau 2020
Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Dibubarkan, Bawaslu Pelalawan Ingatkan 4 Paslon Kepala Daerah
Sistem dan aturan selama kampanye telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Empat Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020 mulai berkampanye sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Sistem dan aturan selama kampanye telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh Paslon maupun tim pemenangan telah mengetahui hal-hal yang dilarang maupun yang tak diperbolehkan selama berkampanye.
"Kita meminta semua Paslon maupun timnya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Agar semua berjalan lancar dan damai," tandas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (27/9/2020).
Mubrur menyebutkan, hal yang paling utama yakni menerapkan protokol kesehatan selama menggelar kampanye dialogis di tengah pandemi Covid-19 ini.
Pihaknya akan mengawasi setiap hajatan yang dilaksanakan Paslon khususnya terkait protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, menghindari keramaian, hingga menyediakan wadah pencuci tangan.
Jika ditemukan pelanggaran dalam hal protokol kesehatan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polres Pelalawan untuk ditertibkan dan bahkan kampanye bisa dibubarkan.
"Rapat umum maupun kampanye akbar dilarang. Jangan sampai timbul klaster baru Covid-19 selama kampanye," ungkap Mubrur.
Bawaslu akan mengerahkan seluruh petugas di tingkat kecamatan, desa, maupun kelurahan dalam mengawasi masa kampanye empat Paslon tersebut. Tentu untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dan tetap pada jalur yang semestinya.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada empat Paslon terkait penerapan protokol kesehatan selama kampanye.
Melalui tim Satgas Covid-19, Diskes menekankan agar Paslon bersama-sama memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini semakin meningkat di Pelalawan.
"Kemarin kita sudah keluarkan rekomendasi dari gugus tugas kepada semua Paslon. Jangan sampai ada klaster baru yang muncul nanti," kata Asril.
• Daftar Harta Kekayaan Artis yang Maju Pilkada 2020, Kekayaan Sahrul Gunawan Paling Tinggi
• Pusat Kurangi Transfer dana, APBD-P Kepulauan Meranti Diprediksi Berkurang Sekitar Rp 200 Miliar
• Terbongkar Wajah Asli Syahrini Tanpa Riasan, Istri Reino Barack Bangun Tidur Hanya Pakai Piyama!
KPU Kuansing Sebut Rapat Umum dan Konser Dilarang
KPU Kuansing menegaskan rapat umum dan konser dilarang untuk kampenye Pilkada 2020 termasuk Pilkada Kuansing. Hal itu sudah menjadi peraturan KPU (PKPU).
"Sudah ada aturan PKPU baru. Rapat umum dan konser dilarang untuk kampanye," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Minggu (27/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/didukung-6-parpol-parlemen-dan-non-parlemen-bapaslon-ridi-habibi-pendaftar-kedua-ke-kpu-pelalawan1.jpg)