AHOK Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Pelaku yang Sandingkan Ahok dengan Binatang Menyesal
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya terhadap tersangka KS (67) dan EJ (47) di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka, beberapa waktu lalu.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.
Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Alasan lain mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut laporan, yakni melihat salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya.
Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.
KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
KS mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero.
Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok.
Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu.
Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh," tutupnya.
Penghinaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengungkapkan, KS (67) dan EJ merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri.
Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun istagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan. "Akun Instagram satu lagi juga sama.
Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
Polisi: Tersangka Menyandingkan Foto Ahok dengan Binatang
Polisi menangkap seseorang yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, di kawasan Bali.
"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Ada dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu KS dan EJ.
Dari hasil keterangan KS yang lebih awal berada di Polda Metro Jaya, pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui Instagram sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu.
"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu," ujar Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif dari KS (67) dan EJ, kedua pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Yusri mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun istagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan. "Akun Instagram satu lagi juga sama.
Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," tambah dia.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya"
