Tahanan Narkoba Lakukan Ijab Kabul di Lapas, Mempelai Wanita : Perjuangan Ini Kita Lalui Bersama

Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Editor: CandraDani
Istimewa
Desi Kuswantoro (kiri) penghuni Lapas Kedungpane menggelar akad nikah di Lapas Kedungpane Semarang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Raut muka bahagia terpancar dari salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bernama Desi Kuswantoro.

Kendati dirinya tengah menjalani masa tahanan selama enam tahun karena tersandung kasus narkoba, namun akhirnya dia bisa menikahi wanita yang dicintainya.

Desi menggelar prosesi akad nikah atas seizin Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi dengan pembatasan terkait protokol kesehatan.

Prosesi digelar di Ruang Belajar Lapas Semarang dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Imbas Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka, Rabu Lusa Mulai Diperiksa Polisi

Pria berusia 39 tahun asal Srondol, Banyumanik itu tampil sederhana dengan mengenakan kemeja hitam.

Sementara mempelai wanita, Sekar Ayu warga Pudak Payung mengenakan kebaya dan kerudung berwarna putih.

Meski sedikit gugup, sembari menghapal ijab kabul, Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh.

Akad nikah yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB itu berjalan lancar dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan uang Rp 100.000.

Dengan penuh semangat, Desi mengucapkan ijab kabul secara lantang di depan penghulu.

Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Stres Jalani Sidang, ASI Vanessa Angel Sampai Tak Keluar Hingga Bayinya Kehausan

Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas.

Menurutnya, prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Senin (28/9/2020).

Sementara itu, Desi mengaku merasa senang akhirnya diperbolehkan menikah di Lapas setelah berpacaran dua tahun lamanya.

“Ya, alhamdulillah saya senang, bisa dizinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved