Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Pengedar Narkoba di Ukui Diciduk Polres Pelalawan, Sita 10 Paket Sabu Hingga Alat Isap

Pengedar narkotika di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin

Penulis: johanes | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengedar narkotika di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi.

Adapun pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan berjumlah tiga orang di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Pelalawan sekitar pukul 04.00 wib.

Ketiga pria itu berinisial BS (44), SA (23), dan IK (28), ketiganya tercatat sebagai Warga Desa Bagan Limau.

Tiga pengedar narkotika di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi.
Tiga pengedar narkotika di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi. (Polres Pelalawan)

Mereka diamankan bersama barang bukti menjalankan bisnis haram tersebut.

"Mereka dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya ditangani Satres Narkoba saat ini," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (28/9/2020).

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,87 gram.

Tiga unit handphone berbagai merk, satu bungkus plastik bening klep merah, sebuah sendok yang berbuat dari plastik, kaca pirex, sebuah korek api beserta alat kompor pembakar sabu warna biru.

Kemudian satu bungkus rokok dan sebuah bong atau alat isap yang dirakit dari botol minuman kemasan.

Penangkapan ketiga pengedar sabu di Ukui ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat informasi itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ketiga terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tanpa menunggu lama ketiga pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan di TKP.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan Barbuk lainnya.

Saat diinterogasi polisi, tersangja mengakui jika serbuk putih memabukan itu merupakan miliknya.

"Tersangka mendapat barang tersebut dari temannya bernama Aheng. Sekarang masuk dalam daftar DPO," tambah Iptu Edy. 

---------------------------------------

Sembunyikan Sabu di Samping Kasur, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Kembali Diciduk Polres Pelalawan

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjalankan bisnisnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci kembali Diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Pria tersebut berinisial AS (28) tercatat sebagai warga di Perumahan GSA Blok. G 33 Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

AS ditangkan polisi di Jalan Pemda Gang Muslim Kerinci Kota saat hendak bertransaksi narkoba sekitar pukul 15.00 wib.

"Tersangka AS berstatus pengedar narkoba. Ia dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (24/9/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Satu kotak hitam tempat menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta sebuah alat hisap sabu atau bong yang dirakit dari botol.

AS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pemda gang Muslim Pangkalan kerinci kota sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit l Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian oleh tim dan terduga pelaku menampakan diri, AS diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dilanjutkan dengan penggeladahan dan dan rumah pelaku oleh petugas.

Ditemukan barang bukti di didalam kamar tersangka, tepat disamping kasurnya.

Sebuah kotak warna hitam berisi enam paket sabu dibungkus plastik bening klep merah.

"Pelaku mengakui jika benda itu miliknya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Edy. 

--------------------------------------

Simpan 26 Paket Sabu di Kotak Minyak Rambut, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Diciduk Polres Pelalawan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menciduk pengedar narkotika yang selama ini merajala Lela di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Rabu (17/9/2020) malam lalu.

Pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi berinisial YP yang masih berusia 18 tahun. Pria yang hanya tamatan SMP ini tercatat sebagai warga Perumahan GSA Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. YP diringkus di Jalan Raja Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 19.00 wib.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Jumat (19/9/2020).

Dari tangan tersangka penegak hukum menyita 26 paket sabu berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klep merah.

Sebuah kotak minyak rambut tempat menyimpan sabu-sabu.

Selanjutnya satu unit telepon genggam berwarna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2487 IN.

Penangkapan pengedar sabu berusia 18 tahun itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raja Kelurahan Pangkalan kerinci kota Kecamatan Pangkalan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu.

Kabar itu kemudian ditelusuri Kanit I dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan. Dalam proses pengintaian dan penyelidikan, tim melihat terduga pelaku ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tanpa menunggu lama, petugas langsung meringkus YP dan melakukan penggeledahan bersama perangkat serta warga setempat sebagai saksi.

Ditemukan satu kotak minyak rambut berisi 26 paket kecil sabu-sabu. Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor tersangka sebagai barang bukti.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres. Kasusnya ditangani Satres Narkoba," tandas Iptu Edy Harianto. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved