Pilkada di Riau 2020
Update Pilkada Pelalawan, KPU: SK Pemberhentian Paslon dari DPRD dan ASN Sebulan Sebelum Pencoblosan
KPU memberikan waktu lima hari setelah penetapan peserta Pilkada kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk melengkapi persyaratan calon yang kurang.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan memastikan berkas persyaratan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah lengkap, setelah masa perbaikan berakhir pada 28 September lalu.
KPU memberikan waktu lima hari setelah penetapan peserta Pilkada kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk melengkapi persyaratan calon yang kurang.
Khususnya pengunduran dari dari Paslon yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru.
"Semua berkas yang kurang sudah dilengkapi ke kita. Jadi untuk dokumen pengunduran diri telah tuntas," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan, Bapri Naldi, kepada tribunpekanbru.com, Kamis (1/10/2020).
Adapun berkas yang telah dilengkapi yakni surat pengunduran diri, kemudian tanda terima penyerahan surat pengunduran diri tersebut, dan surat keterangan sedang diprosesnya pengunduran diri dari instansi yang berwenang.
Paslon yang melengkapinya adalah anggota DPRD Provinsi Riau Zukri dan Husni Tamrin, Adi Sukemi yakni Anggota DPRD Pelalawan, dan Muhammad Rais yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Namun ada satu lagi berkas yang harus diserahkan empat orang peserta Pilakda ini ke KPU, yaitu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari instansi yang berwenang.
SK pemberhentian itu harus diserahkan satu bulan sebelum hari pencoblosan Pilkada yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
"SK pemberhentian sudah harus kita terima 30 hari sebelum pencoblosan. Syarat ini harus dipenuhi para Paslon yang bersangkutan," tukas Bapri Naldi.
• Pemerintah Dinilai Tak Punya Rencana Atasi Covid-19 di Indonesia, Seakan-akan Tidak Ada Koordinasi
• Ada Penambahan 6 Kasus Positif Covid-19 di Kuansing, Gugus Tugas Masih Diam?
• Anak Ini Akhirnya Cerita Setelah Didesak Keluarga, Empat Orang Ditangkap, Satu Diantaranya ASN
Meskipun SK pemberhentian anggota dewan dan PNS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Riau, dan Menteri Agama, tapi status mereka sudah mengundurkan diri.
Keempat calon bupati dan calon wakil bupati itu tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas negara atas jabatan sebelumnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi, menyabeutkan fsilitas jabatan yang melekat selama ini kepada anggota dewan dan ASN ini harus dilepas dan tidak boleh lagi digunakan.
Terlebih untuk kepentingan berkampanye maupun kegiatan yang berbau Pilkada.
"Sejak mereka ditetapkan sebagai calon atau peserta Pilkada, otomatis fasilitas jabatan sudah ditanggalkan. Itu tak bisa dipakai lagi," ungkap Mubrur.