Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Techno

IMEI HP Resmi Dilaporkan Ikut Diblokir, Pemerintah Minta Pemilik Ponsel Agar Lakukan Hal Berikut Ini

Dari total kapasitas 1,2 miliar nomor IMEI, kini sudah terisi 95 persen. Inilah yang disebut menjadi penyebab ponsel resmi ikut terblokir.

Editor: CandraDani
SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO via Kompas.com
Ilustrasi IMEI dan kartu SIM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa kapasitas mesin Central Equipment Identity Register ( CEIR) hampir penuh.

Dari total kapasitas 1,2 miliar nomor IMEI, kini sudah terisi 95 persen.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat juga membenarkan kabar tersebut.

Sejak tanggal 23 September, data nomor IMEI baru dari pabrikan ponsel tidak bisa diunggah oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Lapor Segera Agar Smarphone Anda Terbebas dari Blokir IMEI, Begini Caranya

"Sudah mulai handphone baru di outlet resmi kami juga tidak bisa mendapatkan sinyal," kata Syaiful ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (2/10/2020).

Selain itu, Syaiful juga mengatakan bukan hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal saja yang tidak mendapat sinyal operator.

Namun, juga perangkat non-HKT seperti mesin EDC yang terblokir atau tidak mendapatkan sinyal operator.

Perlu diketahui, dalam implementasi pemblokiran ponsel BM lewat aturan IMEI, pemerintah menggunakan skema whitelist.

Hari Ini Pemblokiran Ponsel Ilegal, Segera Cek Nomor IMEI HP Anda di imei.kemenperin.go.id

Sederhananya, skema ini akan mencegah ponsel ilegal atau perangkat yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan sinyal dari operator seluler di Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan pemilik ponsel yang perangkatnya mendadak tidak mendapat sinyal karena terdampak aturan IMEI bisa langsung menghubungi layanan pelanggan operator masing-masing.

"Langsung ke gerai operator masing-masing," kata Ismail ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (2/10/2020).

Terkait keluhan APSI tentang kendala input data, Ismail mengatakan selama ini data IMEI yang dimasukan oleh Kemenperin juga mencakup nomor IMEI perangkat yang belum tentu akan dijual.

Hape BM Masih Bisa Terima Sinyal, Pengamat Gadget: Pemerintah Belum Siap Terapkan Blokir IMEI

Hal ini membuat kapasitas mesin CEIR semakin sesak.

"Sekarang data-data dari APSI silakan saja didaftarkan ke Kemenperin, tapi data yang benar (akan dijual ke pasar), jangan booking sesuatu yang belum tentu diproduksi," jelas Ismail.

Ismail mengatakan, saat ini data-data yang dianggap "tidak terpakai" itu akan dipisahkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved