Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor Segera Agar Smarphone Anda Terbebas dari Blokir IMEI, Begini Caranya

Pemerintah secara resmi sejak kemarin, Selasa (15/9/2020) malam sudah memblokir IMEI ponsel ilegal.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com
Berikut Cara Cek IMEI Ponsel 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah secara resmi sejak kemarin, Selasa (15/9/2020) malam sudah memblokir IMEI ponsel ilegal.

Pemblokiran IMEI Ponsel ilegal atau Black Market ( BM ) dilakukan secara resmi oleh pemerintah.

IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri, baik melalui jalur online lewat kiriman maupun hand carry.

Setelah aturan ini berlaku, konsumen yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat bersangkutan, serta mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

 Gelapkan Sepeda Motor di Kedai Tuak Iqbal diringkus Polsek Pinggir di Binjai Sumut

 Xi Jinping Hanya Manis di Muka Narendra Modi Saja,Ternyata Ia Disebut Perencana Kekacauan Perbatasan

 Parah, Judulnya Belajar Kelompok, eh Banyak Remaja yang Behubungan Badan, Terpaksa Dikawinkan

Alternatifnya, konsumen bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di toko aplikasi Android Google Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

Cek dulu sebelum beli di dalam negeri Untuk ponsel atau gadget lain yang dibeli di toko dalam negeri, sebelum melakukan transaksi masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah nomor IMEI perangkat sudah terdaftar. 
Nomor IMEI bisa dilihat di kotak kemasan. Kemudian, masukkan rangkaian nomor tersebut ke dalam kolom pencarian di alamat https://imei.kemenperin.go.id/

Setelah memastikan IMEI telah terdaftar, selanjutnya bisa dilakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkaIn SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved