ABG di Aceh Gelar Pesta Seks 4 Hari, Ada yang di Bawah Umur
ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie dibuat geger.
Bagaimana tidak, ditemukan tiga pasang ABG yang menggelar pesta seks.
Pesta itu dilakukan selama 4 hari.
Berdasarkan penyelidikan Polres Pidie, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita itu melakukan hubungan layaknya suami isteri pada Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dan dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Bukan hanya menginap saja, selama empat hari di rumah kosong , ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
• Aslinya Bikin Syok, 135.000 Orang Ketipu Nenek Ini, Dia Minta Rp219 Miliar Buat Publish Wajah Asli
• China Tidak Takut Berperang Sama Siapa Pun, Mereka Sudah Luncurkan Rudal ke LCS Sebagai Peringatan
• CERITA Pasien Sembuh dari Covid-19: Ini Adalah Masalah Sistem Kekebalan Tubuh
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri itu telah diamankan polisi.
Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie. Kemudian, pihak Satpol PP dan WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Ironisnya, terungkap juga bahwa tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan cara swinger.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," pungkas Kasat Reskrim.
https://aceh.tribunnews.com/2020/10/03/heboh-tiga-pasangan-nekad-pesta-seks-di-rumah-kosong-selama-4-hari-begini-kronologis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-berhubungan-sepasanga-kekasih.jpg)