Asyik Pesta Narkoba, Empat Pemuda Mandau Diciduk Polisi Bengkalis

Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (2/10/2020) malam kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (2/10/2020) malam kemarin.

Mereka diamankan petugas saat tengah asik pesta narkoba di sebuah rumah yang berada di jalan Rokan Gang Matoa Kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau.

Empat orang yang diamankan tersebut diantaranya AR (18) pemilik rumah tempat empat pemuda ini diamankan.

Kemudian tiga rekannya MI (20) warga Keluarahan Air Jamban, ID (18) Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan serta MA (23) warga Kelurahan Air Jamban.

Dari penggerebekan pesta narkoba ini, petugas berhasil mengamankan tiga belas paket sabu siap edar.

Dengan berat kotor sekitar 1,7 gram, serta alat hisab berupa bong yang digunakan empat pemuda ini.

"Tim kita juga mendapatkan uang tunai sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah dari tangan empat tersangka ini. Uang ini diduga hasil transaksi narkoba yang mereka jual," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Minggu (4/10/2020) siang.

Peredaran narkoba yang dikuasai oleh empat tersangka ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pesta narkoba dilakukan empat pemuda ini sebuah rumah yang dihuni AR terletak di jalan Rokan Gang Matoa keluarahan Air Jamban.

Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 21.30 WIB Jumat malam.

"Pengrebekan inilah kita temukan 13 paket sabu yang siap edar di rumah tersebut. Saat itu AR dan tiga rekannya sedang asik pesta narkoba," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan AR barang haram yang diamankan di rumahnya di dapatnya dari rekannya berinisial R yang tinggal di Perumnas tahap III Desa Balai Makam kecamatan Mandau.

Keterangan tersangka AR ini kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan pengejaran terhadap R langsung ke kediamannya.

Tim gabungan kemudian mendatangi rumah R sesuai informasi dari empat tersangka ini.

Saat petugas tiba di Perumnas Tahap III Desa Balai Makam tersangka R tidak dapat mengelak dan sedang berada di rumah.

"Anggota kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Serta melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan satu paket sabu yang di simpan R dalam tas kecilnya," tambah Kompol Arvin.

Selain narkotika jenis sabu, dalam pengeledahan tersebut petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak sembilan ratus ribu rupiah.

Uang tersebut diduga hasil transaksi penjualaan narkoba yang dilakukan tersangka.

Lima tersangka yang diamankan malam itu langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara hasi interogasi petugas terhadap R, barang narkotika sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya berinisial J yang tinggal di simpang tiga kecamatan Rupat Utara.

"Saat ini J berstatus sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas kita," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

----------------------------------------------------

Oknum Polisi dan Satu Terdakwa Kasus Narkoba Lainnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan di Dumai

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, telah menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa kasus narkoba, pada Rabu (30/9/2020).

Empat terdakwa yakni Rizal, Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra, yang berhasil ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim PN Dumai.

‎Pada sidang vonis empat terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak memutuskan atau memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana mati untuk terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.

Sedangkan, untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Riman Ria Putra‎ divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Pada sidang putusan tersebut, Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati

Sementara, ‎Rizal perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan merusak generasi muda, dan yang meringankan tidak ada, kemudian dijatuhi hukuman mati.

Kemudian terdakwa Hendara Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selanjutnya, terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

‎Menanggapi hasil putusan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Priandi Firdaus mengungkapkan, bahwa putusan hakim terhadap 3 terdakwa yakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan.

Yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni di tuntuk seumur hidup.

"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," sebutnya.

‎Andi sapaan akrabnya berharap dengan divonisnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai, bisa bersih dari nerkoba

"Karena kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat," imbuhnya.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir, tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.

"Mari bersama sama kita berantas narkoba sebagai perusak generasi bangsa," sebutnya.

‎Sementara, kuasa hukum empat terdakwa, Raja Junaidi mengaku, atas putusan majelis hakim yang telah memvonis empat terdakwa dengan dua hukuman mati, satu seumur hidup, dan 20 tahun penjara, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Dirinya mengaku, bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan.

"Kita akan menempuh upaya hukum banding, karena putusannya sangat memberatkan terdakwa," pungkasnya.

Pelaksanan sidang putusan terhadap empat terdakwa narkoba ini, dilakukan secara Virtual.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai.

Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.

Empat terdakwa kasus narkoba tersebut dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Senin (31/8/2020). 

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Pidum, Agung Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah ‎membacakan  tuntutan  pada persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online, pada Senin (31/8/2020).

"Ia memang benar bahwa ‎kita telah menuntut 4 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup," katanya, Selasa (1/9/2020) di Kantor Kejari Dumai. 

Agung menerangkan, untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. 

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

Dirinya mengungkapkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta peran dari masing-masing terdakwa.

Diakuinya, untuk tuntutan pidana mati bagi terdakwa Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian, merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba, yang sudah berulangkali melakukan aksinya. 

Sedangkan tuntutan seumur hidup, tambah Agung diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai  pendamping melakukan penjemputan. 

"Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu, dan ini bisa dikatakan sindikat Internasioal," imbuhnya. 

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir. 

Agung berharap dengan dituntutnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai. 

"Karena kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," pungkasnya. 

Pada Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai. 

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved