Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERBONGKAR, Ada 61 TKA China Ilegal di Perusahaan Kalbar Ini, Berawal dari Protes Warga

dari 125 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang mereka pekerjakan, ada 61 orang tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pontianak
Ilustrasi - Puluhan WNA asal China diamankan di Markas Polda Kalbar, beberapa waktu lalu, terkait penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pekan lalu terjadi kerusuhan antara warga lokal dengan pihak perusahaann tambang di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Dari kerusuhan itu akhirnya terkuak, dari 125 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang mereka pekerjakan, ada 61 orang tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Mereka yang tidak memiliki KITAS alias ilegal ini kemudian diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pramella Yusnidar Pasaribu memastikan, sebanyak 61 TKA tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam blok penampungan.

Diceramahi Soal Dosa Berzina, Nikita Mirzani Langsung Terdiam, Dosanya 70 Hari 70 Malam

Bakar 7 Rumah dan Blokade Jalan, Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Mengamuk

Rombongan Warga yang Tersesat di Hutan di Kabupaten Agam, Sumbar Ditemukan, Begini Kondisi Mereka

“Satu per satu warga asing itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test sebelum dimasukkan ke blok penampungan,” kata Pramella, Sabtu (3/10/2020) sore.

TKA tersebut masing-masing terdiri dari 56 laki-laki dan lima perempuan. “Dari hasil pemeriksaan, 61 warga asing tersebut tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas,” ujar Pramella.

Keberadaan mereka di Ketapang, lanjut Pramella, hanya memiliki izin kunjungan. “Pada prinsipnya, keberadaan mereka legal. Hanya saja, tidak memiliki Kitas,” ucap Pramella.

Menurut dia, penampungan ini hanya bersifat sementara. Nantinya, Kemenkumham akan segera memulangkan 61 TKA tersebut ke China.

“Kami berencana untuk memulangkan mereka ke negara asalnya di Tiongkok (China). Karena ini sifatnya penampungan sementara, maka kami juga akan sampaikan ke mereka, untuk bisa dipulangkan,” ucap Pramella.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (17/9/2020) silam, terjadi kerusuhan yang melibatkan ratusan warga dari empat desa dengan perusahaan tambang di Ketapang. Insiden tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan antara ahli waris dengan pihak perusahaan yang tidak kunjung selesai.

Sebanyak 125 pekerja asing tersebut dievakuasi menggunakan empat truk, termasuk satu truk milik Polres Ketapang dan ditempatkan di sejumlah hotal di bawah penjagaan aparat kepolisian.

“Terkait insiden tersebut, kami mengambil keputusan untuk memindahkan mereka sementara di Rudenim ini. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, keberadaan mereka lebih aman dan terpantau,” sebut Pramella.

TKA China Masuk ke Aceh

Sebelumnya, Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China kembali masuk ke Indonesia yakni ke Aceh untuk bekerja di proyek PLTU.

Sebanyak 41 tenaga kerja asing (TKA) asal Negara China tiba di Nagan Raya, Jumat (11/9/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved