Diskes Pelalawan Tunggu Hasil Swab 110 Warga Kontak Erat dan ASN dari Beberapa Instansi
Juru bicara Satgas Covid-19 Pelalawan, H Asril M.Kes menyebutkan, sebanyak 110 sampel uji swab yang dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Lokasi razia di Bandar Seikijang tepat di depan mesjid Kelurahan Seikijang Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Pengendara yang tidak memakai masker langsung diberhentikan dan diarahkan ke lokasi sidang lapangan.
Setelah diputuskan bersalah oleh hakim, pelanggar diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu atau kerja sosial.
Dari 21 orang pelanggar, sebanyak delapan orang dijatuhi denda uang yang disetorkan ke kas daerah.
Sedangkan 13 orang diantaranya memilih sanksi sosial lantaran tidak mempunyai uang untuk bayar denda.
Mereka diminta membersihkan areal pekarangan mesjid tempat razia berlangsung.
Dengan menggunakan rompi khusus, para pelanggar menyapu maupun merapikan lokasi masjid dengan waktu yang ditentukan dan diawasi oleh petugas.
"Sanksi sosial diberikan kalau yang bersangkutan tak sanggup membayar denda," beber Abu Bakar.
Untuk wilayah Pangkalan Kerinci, razia dilaksanakan di Jalan Lintas Timur dengan lokasi sidang lapangan di lapangan sepakbola di tepi jalan.
Setiap pelanggar dibawa ke tempat sidang untuk dijatuhi vonis oleh hakim.
Sebanyak 32 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.
Mereka tak memakai masker dan membayar denda Rp 100 ribu.
"Razia di Pangkalan Kerinci semuanya bayar denda dan tak ada yang sanksi sosial," sambung Abu Bakar.
Razia akan kembali dilaksanakan besok, Selasa (5/10/2020) di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Ukui. Dua tim akan turun ke lokasi untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan.
Sidang di Lapangan
