Harus Bebas Covid-19, 3.359 Pengawas TPS di Sembilan Pilkada di Riau Mulai Direkrut
Komisioner Bawaslu Riau Bidang SDM Hasan mengatakan perekrutan sudah dimulai di kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sembilan kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak 2020, mulai melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap pengawas TPS harus bebas dari Covid-19.
Komisioner Bawaslu Riau Bidang SDM Hasan mengatakan perekrutan sudah dimulai di kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak.
"Sudah mulai dilakukan perekrutan di daerah, dan sesuai ketentuannya harus ikut rapid test seperti petugas TPS juga,"ujar Hasan.
• Wakil Ketua DPRD Maju Pilkada 2020 Segerea Diberhentikan Lewat Sidang Paripurna DPRD Bengkalis
• Diskes Pelalawan Tunggu Hasil Swab 110 Warga Kontak Erat dan ASN dari Beberapa Instansi
• Penting, Besok Pelayanan Poliklinik di RSUD Kepulauan Meranti Riau Dibuka Kembali
Sementara itu, untuk jumlah pengawas TPS yang akan direkrut sendiri di sembilan kabupaten dan kota di Riau mencapai 1.359 orang. Setiap TPS akan diawasi satu orang pengawas.
"Mengacu pada penetapan TPS bahwa TPS sebanyak 3.348 ditambah 11 TPS di Lapas,"ujar Hasan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengumpulkan seluruh perwakilan KPU kabupaten dan kota yang ikut Pilkada.
Guna membahas persiapan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rapat yang dipimpin Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Nugroho Noto Susanto tersebut menyamakan persepsi dalam proses perekrutan.
Sebagaimana diketahui perekrutan KPPS ditengah kondisi covid ini harus dilakukan rapid test bagi calon KPPS. Bagi yang reaktif maka anggota KPPS harus diganti dengan yang lain yang tidak reaktif.
"Perekrutan di saat pandemi ini, anggota KPPS harus bebas dari Covid-19, ini dibuktikan dengan rapid tes terhadap anggota KPPS,"ujar Nugi sapaan akrabnya.
Menurut Nugi seluruh KPU kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau sudah mulai mempersiapkan perekrutan itu, dimulai membuat pengumuman 1 Oktober 2020.
Untuk sembilan Pilkada di Riau dibutuhkan anggota KPPS sebanyak 72 ribuan orang.
Karena sesuai peraturan setiap TPS itu petugas KPPS sebanyak 7 orang plus 2 tenaga pengaman.
Sementara jumlah TPS di sembilan Pilkada di Riau mencapai 8000-an TPS.
Bawaslu Klaim Belum Ada Pelanggaran Kampanye Paslon di Riau
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengklaim hingga hari ke tiga pelaksanaan kampanye terbuka, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pada pilkada sembilan daerah di Riau.
Hal ini berdasarkan rekap data dari sembilan Bawaslu Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada serentak di Riau.
Komisioner Bawaslu Riau Bidang Hukum dan Penindakan Gema Wahyu Adinata mengatakan belum satupun pelanggaran yang ditemukan Bawaslu saat kampanye terbuka.
"Sampai kemarin masih nihil pelanggaran di sembilan kabupaten/kota,"ujar Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (29/9/2020).
Adapun pengawasan yang dilakukan Bawaslu mulai dari cara dan materi kampanye yang dilakukan, terpenting lagi dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di tengah Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh kandidat untuk menjalankan protokol kesehatan pada saat kampanye terbuka dengan masyarakat.
Karena kampanye saat ini berbeda dari biasanya sedang dalam suasana covid sehingga harus disesuaikan juga dengan protoko kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU dalam hal kampanye.
"Yang perlu dan sangat ditekankan jaga protokol kesehatan saat melakukan kampanye dengan cara rapat umum, jumlah juga dibatasi,"ujar Plh ketua KPU Riau Jono Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com.
Menurut Joni Suhaidi selain mematuhi protokol kesehatan yang mana semua calon pasti sudah mengetahui aturan mainnya.
Yang terpenting lagi bagaimana agar visi dan misi yang disampaikan ke masyarakat jelas.
"Jadi yang dijual saat kampanye itu adalah visi dan misi, adu gagasan dalam pembangunan daerah,"ujar Joni Suhaidi.
Selanjutnya menurut KPU jangan sampai melakukan kampanye hitam melalui media sosial, semua pasangan calon harus menjual ide dan gagasan kepada masyarakat bukan saling menjatuhkan.
"Karena tentu Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada akan mengawasi dan tegas dalam memberikan sanksi,"ujar Joni Suhaidi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )