Kontroversi RUU Cipta Kerja Yang Sudah Disahkan, Apindo Sebut Ada Andil Serikat Pekerja
RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dan disebut-sebut mampu mendatangkan investasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dan disebut-sebut mampu mendatangkan investasi.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Tenaga Kerja sudah sesuai yaitu untuk memudahkan iklim investasi.
Hal tersebut lantaran disampaikan Benny, omnibus law merupakan hasil kerja antara Pemerintah dengan Kadin & Apindo, DPR serta serikat pekerja.
"Sesuai karena ini hasil kerja antara Pemerintah dengan Kadin & Apindo serta DPR plus serikat pekerja," kata Benny saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (5/10).
Disinggung mengenai bagaimana gambaran kemudahan berusaha nantinya usai disahkan RUU Cipta Kerja, Benny menjelaskan, pertama omnibus law menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi.
Kedua, kriteria priority list, diantaranya high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.
Ketiga adanya bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, yang didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional.
Adapun cakupan bidang usaha yang tertutup, yaitu, Perjudian dan Kasino, Budidaya dan Produksi Narkotika Golongan I, Industri Pembuatan Senjata Kimia, Industri Pembuatan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I, Pemanfaatan (pengambilan) Koral/Karang dari Alam.
Kelima, menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor. Keenam, status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing. Ketujuh, untuk kegiatan usaha UMKM nanti dapat bermitra dengan modal asing.
• UPDATE! Pengakuan Mahasiswa Edit Video Masjid di Bandung: Setel Musik Kencang, untuk Tambah Follower
Ketuk Palu
Rapat paripurna DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).
Hal itu ditandai dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengetuk palu tanda pengesahan.
Pengesahan dipastikan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.