Sudah Setor Uang Puluhan Juta Tapi Tak Kunjung Diberi Proyek, Akhirnya Terjadi Pembunuhan
Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara uang proyek, terjadilah pembunuhan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Seorang pria paruh baya tewas dibunuh dengan sejumlah luka tusuk.
Pelaku diduga kecewa lantaran tak kunjung diberi proyek padahal sudah menyetor sejumlah uang.
Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (4/10/2020) sekitar 09.30 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, terduga pelaku berinisial EP diamankan warga setelah kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Tadi pagi, kita mendapat laporan, sekaligus masyarakat mengantarkan terduga pelaku pembunuhan ke Polsek Pontianak Selatan,” kata Komarudin kepada wartawan, Minggu siang.
Dalam interogasi awal, Komarudin menerangkan, peristiwa nahas tersebut bermula dari kekecewaan pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, korban berjanji akan memberi pelaku pekerjaan proyek dan untuk itu pelaku harus menyetor sejumlah uang.
• Air Mata Penyesalan Suami Setelah Bunuh Istri dan Anak Tiri: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf
• Penting, Besok Pelayanan Poliklinik di RSUD Kepulauan Meranti Riau Dibuka Kembali
• Lagu Viral TikTok Wrap Me In Plastic, Download Lagu Wrap Me In Plastic Lengkap Lirik dan Video Klip
Belakangan, proyek pekerjaan tak kunjung ada, sementara pelaku telah berulang kali memberi korban uang hingga puluhan juta rupiah.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek,” ujar Komarudin.
Kemudian, pelaku dan korban bertemu di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak.
Menurut Komarudin, keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam tubuh korban.
“Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Namun untuk pastinya tunggu hasil visum.
Sementara jenazah korban masih di rumah sakit,” ucap Komarudin.
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
“Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini,” tutup Komarudin.
(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
--------------------------------------------------------
Pesta Pernikahan Berujung Maut, Adu Mulut Saat Pesta Miras, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan
Pesta pernikahan di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan berakhir dengan tragis.
Tuan rumah tewas usai ditikam menggunakan badik oleh salah satu tamu undangan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).
Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.
Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya.
Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.
AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.
"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.
AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.
• Arti Fakboy, Kamus Bahasa Gaul 2020: Cek Arti Mukbang, No Mercy, Kode 530 dan Kata Viral Lainnya
• Inilah Sosok Ria Tamara, Teller Bank yang Gelapkan Dana Rp 1,4 Miliar, Modusnya Terbongkar
• Tak Sadar Ada Jarum Tertancap di Otaknya Bertahun-tahun, Korban Santet?
AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.
"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Uang Proyek, Seorang Pria di Pontianak Tewas Ditikam" dan Seorang Pria Tewas Ditikam, Gara-gara Tak Kunjung Beri Proyek Padahal Pelaku Sudah Setor Uang