Teller Bank Ria Tamara Kuras Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar, Sempat Menolak Berikan data Transaksi
Gelapkan dana nasabah dengan jumlah fantastis, Rp 1,4 Miliar, Teller bank di Palembang ini duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali yang juga tidak dilaporkan oleh terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa, bank BTPN KC Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp. Rp.1.467.700.000 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)," jelas JPU.
Berdasarkan data dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, JPU menjerat terdakwa dengan pasal primair 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ria Tamara Teller Bank di Palembang Gelapkan Dana Rp 1,4 Miliar, Modusnya Terbongkar, https://sumsel.tribunnews.com/2020/10/05/ria-tamara-teller-bank-di-palembang-gelapkan-dana-rp-14-miliar-modusnya-terbongkar?page=all.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Wawan Perdana