Track Record Buruk, Bupati Pecat Dirut BUMD Tuah Sekata, Pemkab Bentuk Pansel Jaring Dirut Baru
Dirut BUMD Tuah Sekata yang defenitif akan dicari melalui perekrutan terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANABARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Rencana Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan Riau untuk merekrut Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Tuah Sekata yang baru mulai berjalan awak Bukan Oktober ini.
Dirut BUMD Tuah Sekata yang defenitif akan dicari melalui perekrutan terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).
Satu satu tahun lima bulan posisi Dirut dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Pemda, setelah Dirut lama H Syafri dipecat Bupati Harris usai disomasi sebuah LSM.
"Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansel sudah diteken pak bupati. Jadi prosesnya sudah bisa dimulai," ungkap Dewan Pengawas (Dewas) BUMD Tuah Sekata Pelalawan, Atmonadi, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (5/10/2020).
Atmonadi menerangkan, Pansel yang dibentuk terdiri dari lima orang dan beberapa unsur.
Diantaranya tiga orang dari akademisi diantaranya Prof Detri Karya, satu orang dari Pemda Pelalawan yakni Atmonadi, dan Kepala Inspektorat Pelalawan M Irsyad.
Tim ini yang akan menjalankan serangkaian seleksi dalam mencari Dirut defenitif BUMD Tuah Sekata.

Tim Pansel akan mematangkan persiapan rencana seleksi calon Dirut perusahaan milik Pemda itu.
Kemudian berkonsultasi dengan Pemprov Riau terkait landasan hukum serta hal-hal yang penting lainnya, untuk menghindari kesalahan ataupun celah hukum dikemudian hari.
Selanjutnya rangkaian perekrutan dijalankan diawali dengan pengumuman pendaftaran secara terbuka.
"Pertengah bulan ini sudah mau kita umumkan pendaftarannya. Ini secara terbuka untuk umum.
Tentu dengan syarat-syarat yang kita tetapkan nanti," tambah Asisten ll Sekdakab Pelalawan ini
Pansel menargetkan Dirut baru akan dilantik sebelum akhir tahun 2020 ini.
Apabila prosesnya selesai dalam bulan ini, hasilnya akan diserahkan kepada Bupati Harris untuk diputuskan dan dilakukan pelantikan.
Selama ini BUMD hanya diisi pejabat Pelaksana tugas (Plt) sebagai pimpinan di perusahaan yang mengurusi pelayanan arus listrik itu.