Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan ini tercantum pada pasal 91. 

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UPDATE Dugaan Korupsi Sejumlah Kegiatan di Pemkab Siak, Kejati Riau Rampungkan Pemeriksaan Saksi

UU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Senang: Kami Apresiasi Pemerintah & DPR

Sembunyi di Grogol, Akhirnya 2 Pelaku Pembunuhan dan Penganiyaan Pemulung di Cikarang Ditangkap

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Sebagai gantinya UU Cipta Kerja mencantumkan dua pasal yang disebut pasal 90 A dan 90 B yang berbunyi: 

Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 90B

(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Siswi SMP yang Jual Diri Ternyata Patungan Sewa 3 Kamar Hotel Sekaligus, Open BO Lewat MiChat

VIDEO DETIK-DETIK Ikan Terbang: Bagaimana Cara Ikan Terbang & Bernafas di Udara? Ini Penjelasannya

HEBOH Polisi Dangdutan di Masa Pandemi, Propam Polda Jatim Ambil Tindakan Ini

Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved