Wahai Anak Muda, Jodoh Bukan untuk Pacaran! Kisah Pria Gagal Move On, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam
Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah, artinya Hukum Pacaran Dalam Islam itu haram.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sebagian pengguna TikTok mendoakan dirinya untuk bisa lebih berbahagia.
Pun ada sebagian, menceritakan pengalamannya di kolom komentar.
Ada pula yang memberikan semangat, dengan menyebut, ia bisa menemukan perempuan lain yang bisa membuat dirinya kembali bahagia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda Buang Foto Mantan Kekasihnya ke Laut, Ternyata Si Cewek Sudah 4 Tahun Jadi Milik Pria Lain.
Hukum Pacaran Dalam Islam, Dalil, Haram atau Boleh?
Sebagai pengetahuan bagi anak muda muslim yang saat ini sedang berangan-angan memiliki pacar, baiknya simak penjelasan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini tentang hukum pacaran dalam Islam.
Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.
Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.
Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.
Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.
Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.
Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”