Wahai Anak Muda, Jodoh Bukan untuk Pacaran! Kisah Pria Gagal Move On, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam

Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah, artinya Hukum Pacaran Dalam Islam itu haram.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Wahai Anak Muda, Jodoh Bukan untuk Pacaran! Kisah Pria Gagal Move On, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam. Foto: Ilustrasi pacar - pacaran - mantan pacar - jodoh - taaruf - mantan kekasih - kekasih - calon istri - stri sholehah cewek cantik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak orang-orang yang menjalin hubungan perpacaran ternyata putus di tengah jalan, pria atau wanita yang mereka anggap jodoh ternyata berpindah ke lain hati.

Hubungan pacaran pun putus, namun kenangan indah saat berpacaran kadang susah untuk dilupakan.

Bisa jadi itu disebabkan cewek atau cowok itu adalah mantan terindah walau cowok atau cewek itu sudah milik orang lain.

Kadang kala, foto mantan terindah masih disimpan karena belum bisa Move On dari si Dia.

Kisah tentang pacaran ini, dialami oleh seorang pria yang baru bisa Move On setelah 4 tahun ditinggal sang pacar. 

Setelah empat tahun dirundung luka akibat berpisah dengan kekasih.

Seorang pria dengan wajah tersenyum melepaskan foto dirinya bersama mantan kekasih di lautan, sebagai bukti dirinya telah bisa berbahagia.

Wahai Anak Muda, Jodoh Bukan untuk Pacaran! Kisah Pria Gagal Move On, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam. Foto: Ilustrasi pacar - pacaran - mantan pacar - jodoh - taaruf - mantan kekasih - kekasih - calon istri - stri sholehah cewek cantik
Wahai Anak Muda, Jodoh Bukan untuk Pacaran! Kisah Pria Gagal Move On, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam. Foto: Ilustrasi pacar - pacaran - mantan pacar - jodoh - taaruf - mantan kekasih - kekasih - calon istri - stri sholehah cewek cantik (Tribun Pekanbaru/Instagram.com)

Berpisah adalah momen yang sangat tidak disukai oleh orang yang saling menyayangi dan mengasihi.

Momen setelah berpisah, membuat sebagian orang bisa mengalami depresi, bahkan sangat sulit untuk melupakan berbagai kenangan.

Untuk kembali bangkit atau Move On dari keterpurukan setelah berpisah, sebagian orang memiliki waktunya tersendiri, ada orang bisa sembuh setelah menjalani beberapa minggu setelah berpisah.

Sebagian orang bisa sembuh atau Move On setelah beberapa tahun setelah berpisah, tidak ada yang bisa memprediksi kapan sembuh dari kelukaan. 

Namun, waktu adalah obat yang paling mujarap untuk menyembuhkan berbagai macam luka.

Seperti seorang pria satu ini, ia membagikan momen dirinya membuang secarik foto dirinya bersama mantan kekasih ke lautan, sebagai bukti dirinya telah Move On.

Postingan ini diunggah oleh pengguna TikTok @jack_sparrow166, Minggu (4/10/2020).

"Empat tahun Kau Jadi Milik Orang Tapi Aku Masih Simpan Kenangan Kita, Hari Nie Aku Buang Kecewa Selamat Datang Bahagia," tulisnya menyertai sebuah video.

Sampai hari ini, Senin (5/10/2020), videonya telah disaksikan hampir 650 ribu tayangan.

Melalui akun TikToknya, pria bertopi merah ini terlihat sedang berada di kawasan lautan.

Dengan wajah tersenyum namun seperti berat hati, ia memegang secarik foto dirinya bersama mantan kekasih.

Meski telah melewati waktu empat tahun, ternyata kenangan dirinya bersama perempuan yang dulu bersamanya masih disimpan rapat olehnya.

Setelah sekian lama, ia menguatkan diri, melepaskan kenangannya di lautan, untuk mengikhlaskan kenangannya pergi mengarungi samudera dan menjauhi dirinya.

Meski terlihat pria ini melepaskan kenangan, wajahnya disebut warganet hanya berpura-pura tabah, karena matanya terlihat sayu dan sedih.

Meski pria bertopi tersenyum, dibalik senyuman itu, tersimpan berbagai duka.

Ramai juga pengguna media sosial, mendoakan agar pria bertopi ini diberikan jodoh terbaik.

Sehingga dirinya bisa melepaskan kenangannya dengan kebahagiaan yang baru.

Pada video, sebelum membuang foto dirinya bersama mantan kekasih, pria ini memperlihatkan kertas itu pada kamera.

Sebelum membuang, ia tersenyum sayu memandangi foto, lantas tangannya langsung melepaskan foto dilautan.

Foto terjatuh ke lautan, ia melambai, sejenak dirinya memandangi foto itu pergi menjauhi dirinya.

Lalu ia kembali melihat kamera, dengan butiran air mata dipinggir matanya.

Tidak terlihat jelas jika tidak diperhatikan dengan baik, namun mata pria ini tidak bisa membohongi dirinya yang masih sedih.

Meski telah empat tahun berpisah dengan mantan kekasih, matanya masih memperlihatkan, dirinya masih merindukan perempuannya dahulu.

Namun, jika ia tidak bangkit, ia bisa saja tenggelam bersama foto yang ia lepaskan ke lautan.Pengguna media sosial lain, melihat kesedihan dari raut wajah pria bertopi merah atau pengguna TikTok @jack_sparrow166.

Sebagian pengguna TikTok mendoakan dirinya untuk bisa lebih berbahagia.

Pun ada sebagian, menceritakan pengalamannya di kolom komentar.

Ada pula yang memberikan semangat, dengan menyebut, ia bisa menemukan perempuan lain yang bisa membuat dirinya kembali bahagia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda Buang Foto Mantan Kekasihnya ke Laut, Ternyata Si Cewek Sudah 4 Tahun Jadi Milik Pria Lain.

Hukum Pacaran Dalam Islam, Dalil, Haram atau Boleh?

Sebagai pengetahuan bagi anak muda muslim yang saat ini sedang berangan-angan memiliki pacar, baiknya simak penjelasan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini tentang hukum pacaran dalam Islam.

Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.

Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.

Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.

Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.

Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.

Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

"Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah, artinya Hukum Pacaran Dalam Islam itu haram.

Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”

Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Lalu apa itu taaruf?

Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.

Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.

Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.

Larangan Pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.

Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat Pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal pacar.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.

Tata cara taaruf sebagai berikut:

1. Niat.

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.

Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

3. Bertukar biodata.

Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.

Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.

4. Nadzar untuk bertemu.

Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.

Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)

Adab Taaruf

Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga pandangan.

Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfiman:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net 

View Image

Qul lil-mu'miniina yaguddu min absaarihim wa yahfazu furujahum, zaalika azkaa lahum, innallaaha khabiirum bimaa yasna'un

Artinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

2. Menutup aurat.

Sudah kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga aurat dari orang yang bukan mahramnya. Wanita yang sedang ditemui oleh calon suaminya harus didampingi orang tuanya dan menutup auratnya.

Allah berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net 

View Image

Wa qul lil-mu'minaati yagdudna min absaarihinna wa yahfazna furujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zahara min-haa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'ulatihinna au aabaa'ihinna au aabaa'i bu'ulatihinna au abnaa'ihinna au abnaa'i bu'ulatihinna au ikhwaanihinna au banii ikhwaanihinna au ban akhawaatihinna au nisaa'ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina gairi ulil-irbati minar-rijaali awit-tiflillaziina lam yaz-haru 'alaa 'auraatin-nisaa'i wa laa yadribna bi'arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinn, wa tubuu ilallaahi jamii'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun

Artinya:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

3. Menjaga sikap dengan sopan.

Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, keduanya harus menjaga jarak seperti tidak boleh duduk berdekatan dan menjaga sikap dengan sopan, mulai tutur kata dan gerak gerik tubuh.

4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan.

Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu. Bicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.

5. Selalu mengingat Allah.

Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah goyah.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved