Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituduh Mencuri Ikan & Dipenjara: INILAH Kisah 51 Nelayan asal Aceh Diampuni Raja Thailand

Sudah sembilan bulan ini Hermanto mendekam di penjara Phang Nga dengan tuduhan pencurian ikan di perairan Thailand.

(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh otoritas thailand dengan tuduhan mencuri ikan, berhasil dibebaskan dan pulang kembali ke aceh. pembebasan didasarkan adanya amnesti dari Raja Thailand Raja Rama X. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hermanto (31), nyaris tak bisa melangkahkan kakinya saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Ia nyaris tak percaya bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.

"Saya tak sabar ingin bertemu dengan kedua anak saya yang masih kecil, sedih sekali tak bisa memeluk mereka hampir setahun ini," ungkap Hermanto, Selasa (6/10/2020), usai serah terima nelayan Aceh dari pemerintahan provinsi kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Sudah sembilan bulan ini Hermanto mendekam di penjara Phang Nga dengan tuduhan pencurian ikan di perairan Thailand.

Saat itu ia menjadi ABK di Kapal Tuah Shultan.

"Inginnya mendapat hasil tangkapan yang lebih, tapi malah menuai bencana," ujar Hermanto.

Hermanto mengaku ini adalah pengalaman terburuknya sepanjang melaut mencari ikan.

Terindikasi Cari Untung, Diskes Pelalawan Panggil RS Swasta, Asril: Jangan Covid-kan Semua Pasien

Kapal Tabrak Balok Kayu, 7 Penumpang Lompat ke Laut Via Jendela, Kepau Jaya Express Nyaris Tenggelam

Ada Tambahan 12 Kasus Positif Covid-19 di Kuansing, 11 di Antaranya dari Tracking Pasien Meninggal

Begitu juga dengan Saleh (31).

Bergabung menjadi ABK di Kapal Perkasa Mahera. Niat ingin menambah nafkah untuk keluarga justru terkubur akibat kapal merrka tertangkap otoritas Thailand dengan tuduhan Ilegal Fishing.

Kisah-kisah pilu di penjara di negeri orang tak sanggup dikisahkannya.

"Yang jelas tidak menyenangkan di penjara apalagi dinegeri orang yang agamanya tidak sama sama kita, susahlah," jelas Saleh.

Hasil negosiasi

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengatakan setelah melakukan negoisasi dengan pemerintahan Thailand, akhirnya pemerintah Aceh bersama Kementrian Luar Negeri RI berhasil memulangkan nelayan-nelayan asal Aceh ini kembali ke kampung halamannya.

Barbar, Pria Ini Maksa Minta Proyek ke Kepala Dinas, Takut-takuti Kadis PUPR Pakai Ular Piton Besar

Buruh yang Ikut Aksi Siap di PHK: Daripada Nanti Upah Terdegradasi 10 Bulan saat Omnibus Law Berlaku

Nia Ramadhani Angkat Bicara Soal Gaji Karyawan Perusahaan Keluarga yang Belum Dibayar: Bukan Pribadi

"Pastinya ini bukan usaha yang mudah, dan syukurnya mereka ini juga mendapat ampunan dari Raja Thailand Rama X,  sehingga bisa bebas," Jelas Alhudri, usai menyerahkan para nelayan ini ke pemerintahan daerah masing-masing, Selasa (6/10/2020).

Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand akhirnya bebas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved