Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU : Paslon yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye Dapat Diberi Sanksi
Bawaslu bisa memberi sanksi kalau Paslon melakukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye terbuka digelar
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahapan kampanye terbuka yang sudah berjalan sejak 26 September 2020 lalu tetap menjadi perhatian karena sejumlah Paslon masih ditemukan melanggar disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat pertemuan masih sering dilanggar saat kampanye terbuka berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada sudah berulangkali mengingatkan Paslon untuk patuh pada protokol kesehatan sejak penetapan calon beberapa waktu lalu.
"Kita sudah beberapa kali lakukan sosialisasi baik itu dari KPU Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, ingatkan terus Paslon untuk taat pada protokol kesehatan,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (6/10/2020).
• Mulai Besok KPU Kuansing Buka Penerimaan KPPS Pilkada 2020, yang Minat Daftar Penuhi Syarat Ini
• KPU Bengkalis Mulai Lakukan Perekrutan Petugas KPPS se Kabupaten Bengkalis
Menurut Nugroho, tidak hanya KPU melainkan pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Bawaslu bisa memberi sanksi kalau Paslon melakukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye terbuka digelar,"ujar Nugi sapaan akrabnya.
Sementara untuk tekhnis pelaksanan kampanye sendiri sudah dikeluarkan KPT 465 KPU RI tentang pedoman tehnis kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020.
• KPU Pelalawan Mulai Rekrut 7.650 Petugas KPPS dan Keamanan Pilkada 2020, Ini Besaran Honornya
• Masih Perlu Perbaikan, KPU Meranti Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Said Hasyim-Abdul Rauf
"Jadi disini diatur semua termasuk penayangan iklan kampanye di media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan satu benner untuk media daring terverifikasi dewan pers,"ujar Nugi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau menghimpun laporan pelangaran kampanye yang dilakukan pasangan calon yang maju pada pilkada sembilan Kabupaten dan Kota di Riau.
Ada beberapa Paslon yang disebut melanggar kampanye karena melakukan pertemuan tanpa mengindahkan protokol covid.
Hal ini diantaranya disebabkan ruangan yang terbatas sehingga menyebabkan pelanggaran soal jarak peserta kampanye di ruangan tersebut.
Laporan - laporan yang masuk tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu dan meminta kepada paslon untuk kedepannya lebih patuh lagi dengan protokol kesehatan.
Selain protokol kesehatan ada juga sejumlah Paslon yang terpaksa dibubarkan saat kampanye karena tidak mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye ke pihak Kepolisian.
"Ada beberapa Paslon yang melanggar dan kami akan update terus pelanggaran yang dilakukan, tentunya panwas di daerah juga akan terus mengawasi jalannya kampanye,"ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
• Tak Mampu Menolak Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, KPU: Energi dan Anggaran Sudah Banyak Keluar
Menurut Rusidi Rusdan persoalan protokol kesehatan menjadi perhatian serius setiap Paslon, pelanggaran protokol kesehatan juga sudah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Paslon.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)