Pingsan Divonis Bebas, Kasus Febi Nur Amelia yang Beri Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Akhirnya Kelar
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah. Selesai sidang, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh
Alasan Febi Nur Amelia agar bisa berkomunikasi dan menagih Fitriani perihal uang Rp 70 juta yang dipinjamnya.
"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.
Hakim dibuat terkejut
Dalam persidangan pada Selasa (18/2/2020), Fitriani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia.
Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani Manurung.
Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
• Sejumlah Nasabah Panik, Saldo Tabungan di BNI Tanjung Morawa Tiba-tiba Raib, Pihak Bank Bakal Ganti

Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.
"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani Manurung.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani Manurung di muka persidangan.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?" tanya hakim.
Fitriani Manurung berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap dia.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
• Viral Ditagih Hutang Via Instagram, Ibu Kombes: Logika Saja, Kombes Mana yang Tak Punya Uang 70 Juta
"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.