2 Pekan Tutup Akibat Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Pelalawan Kembali Buka
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Riau kembali dibuka dan beroperasi mulai Selasa (6/10/2020) lalu.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Riau kembali dibuka dan beroperasi mulai Selasa (6/10/2020) lalu.
Kantor Disdukcapil sempat tutup selama dua pekan terakhir lantaran adanya pegawai instansi tersebut yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19).
Empat orang pegawai yang terinfeksi Covid-19 itu membuat semua pelayanan dihentikan. Setelah 14 hari kantor dibuka lagi dan melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukannya.
"Alhamdulillah kantor kita sudah mulai buka sejak Selasa (6/10/2020) kemarin. Pelayanan sudah kembali normal untuk semua dokumen," terang Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Jonni Naidi, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (7/10/2020).
Walaupun kantor telah dibuka kembali, lanjut Jonni Naidi, pelayanan menggunakan sistem daring dan luring.
Beberapa item dokumen diurus melalui daring atau online sepeti akta lahir, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Masyarakat yang jadi pemohon cukup mendaftar secara online ke alamat yang telah ditentukan.
Kemudian menginput atau mengirimkan berkas persyaratan secara daring yang akan ditanggapi oleh petugas Disdukcapil. Setelah dokumen pemohon selesai, selanjutnya yang bersangkutan diminta datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen tersebut.
"Banyak yang bertanya, bagaimana warga yang tak memilik android. Kalau itu persoalannya, datang aja ke kantor dan akan dilayani petugas kita," tambahnya.
• Horee! Kata Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, ini Penyebabnya
• Gawat! 173 Patok Perbatasan Negara Indonesia Dengan Malaysia Hilang, Sebabnya Pun Terbongkar
• Puan Maharani Jadi Sorotan Saat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Deretan Kontroversi Sang Ketua DPR
Sedangkan pelayanan untuk administrasi kependudukan lainnya masih dalam proses pembuatan sistem online. Seperti perpindahan penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, akta Kematian, dan akta perceraian. Untuk akta pengesahan memang harus ke kantor Disdukcapil, karena tidak bisa secara online.
Sistem daring dan luring ini diterapkan merujuk para penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi keramaian serta tidak menciptakan Kerumunan. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Pelalawan, antara warga maupun petugas di kantor.
"Ini juga sebagai formulasi Disdukcapil menuju go digital. Semua pelayanan akan dilakukan secara digital," tukasnya.
Adapun alamat pelayanan online Disdukcapil Pelalawan yakni:
*DAFTAR CETAK KTP-EL
http://bit.ly/AntrianE-KTP
*DAFTAR AKTA LAHIR*
http://bit.ly/daftar-akta-kelahiran
*Perubahan Kartu Keluarga*
http://bit.ly/daftarkartu-keluarga
Kirim pesan ke Disdukcapil Pelalawan di WhatsApp. https://wa.me/message/DASRXMBABVXBE1
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )