Di Kampung Jokowi, Tak Ada Buruh yang Mogok Kerja atau Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya?

Tak ada aksi mogok, Suharno mengatakan, kaum buruh di Jateng dan Solo kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Editor: Muhammad Ridho
(Mubarok/FSPMI)
Aliansi Buruh Banten Bersatu tidak mendapatkan izin melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR 

Karena Covid

Di Sukoharjo, juga tak ada seruan mogok kerja dari serikat buruh.

Ketua Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo, Soekarno mengatakan tidak ada aksi buruh pada tanggal 6-8 Oktober ini.

Itu mengingat angka kasus Covid-19 di Sukoharjo yang masih belum mengalami penurunan sampai saat ini.

"Dalam pertemuan itu, kita sepakat tidak melakukan aksi yang mengerahkan banyak massa, dan tidak melakukan mogok kerja," katanya, Selasa (6/10/2020).

Soekarno sendiri mengaku kecewa dengan pengesahan regulasi tersebut.

Terlebih lagi, sejumlah pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra.

"Kami tetap kecewa pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Omnibus Law, yang selama ini kita tolak," jelas Soekarno, Selasa (6/10/2020).

Ditambah lagi, pengesahan undang-undang itu terjadi ketika sejumlah serikat buruh melakukan pertemuan tripartit di Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo pada Senin (5/10/2020).

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pencegahan aksi buruh turun kejalan itu untuk mengantisipasi penularan virus corona.

"Nanti kalau ada yang melakukan aksi (demo), kita sudah sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo untuk membubarkan," tandasnya. (tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved