Demo Tolak UU Cipta Kerja di Riau

Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Bertahan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Riau

Hujan lebat yang mengguyur kota Pekanbaru tidak menyurutkan semangat ratusan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa se Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hujan lebat yang mengguyur kota Pekanbaru tidak menyurutkan semangat ratusan mahasiswa untuk melakukan aksi unjukrasa.

Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa se Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).

Ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Riau tetap bertahan meski hujan mengguyur lokasi tempat mereka melakukan demonstrasi.

Sementara aparat kepolisian yang semula berbaris rapi membentuk pagar betis di depan pagar pintu masuk gedung DPRD Riau satu per satu membubarkan diri dan menyari tempat berteduh.

Sementara massa masih tetap bertahan sambil melakukan orasi menuntut pemerintah agar segera membatalkan UU Cipta Kerja.

Sebelum hujan turun, aksi demonstrasi menuntut pemerintah segera membatalkan UU cipta kerja ini sempat memanas dan nyaris ricuh.

Sejumlah pendemo dan aparat keamanan sempat kontak fisik dan saling dorong. Bahkan massa juga sempat menggoyang-goyang pintu pagar gedung DPRD Riau dan nyaris roboh.

"Adek-adek mahasiswa mohon tenang, hindari bentrokan, saya ingatkan, kalau anarkis kami akan lakukan tindakan tegas," kata petugas kepolisian melalui pengeras suara.

"Saya ingatkan, kita sedang dalam Pandemi Covid-19, kasian masyarakat kita, jangan sampai ini jadi kluster baru," kata petugas lagi dengan suara lantang. 

Sebelumnya diberitakan ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa se Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).

Massa datang ke gedung DPRD Riau dengan membawa spanduk dan karton yang bertuliskan penolakan terhadap undang-undang Cipta kerja.

Aksi unjukrasa ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan satpol PP Riau.

Massa tidak masuk ke dalam komplek gedung DPRD Riau dan hanya bisa melakukan orasi tepat di depan pintu pagar masuk menuju ke komplek gedung DPRD Riau.

 Download di Sini, Tersedia Link Isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Format PDF

 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, dari PHK Sepihak Hingga Menghapus Hak Cuti

 Diusulkan Jokowi, ini 7 Partai yang Menyetujui Pegesahan UU Cipta Kerja Alias Omnibus Law

 Buruh yang Ikut Aksi Siap di PHK: Daripada Nanti Upah Terdegradasi 10 Bulan saat Omnibus Law Berlaku

Jadi Sorotan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang sempat menuai banyak sorotan.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak kontra karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Hal tersebut yang buruh ramai-ramai menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.

 Berikut link download isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam format PDF ada di akhir artikel ini.

Omnibus Law

Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law.

Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.

Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).

Item krusial dalam UU Cipta Kerja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di Vietnam.

UMSK ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."

"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."

"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.

"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved