Download di Sini, Tersedia Link Isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Format PDF

Tersedia link download isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam format PDF.

Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
FOOT ILUSTRASI - Massa dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (22/9/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.

"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

(Tribunnews.com/Fajar/Choirul Arifin) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja, Download PDF-nya di Sini

8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, dari PHK Sepihak Hingga Menghapus Hak Cuti

Buruh yang Ikut Aksi Siap di PHK: Daripada Nanti Upah Terdegradasi 10 Bulan saat Omnibus Law Berlaku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved