Mau Senang-senang di Tempat Hiburan Malam Tak Kesampaian, Belum Sampai 2 Pemuda Ini Keburu Ditangkap
Dua pemuda ditangkap saat dalam perjalanan menuju tempat hiburan malam di Panjang, Bandar Lampung.
"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.
Diamankan Depan Rumah Makan
Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, aksi kejahatan peredaran uang palsu kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (3/10/2020).
"Kedua tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Vios warna kuning bernopol B 1232 SEE berangkat dari Gedong Tataan ke Bandar Lampung," ujar Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Lagan, sekira pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut berhenti di depan rumah makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.
"Lalu tersangka YR memberikan uang Rp 100 ribu kepada saksi DN untuk membeli rokok dua bungkus di kios depan SPBU," terang Evinater Sialagan.
Lagan menuturkan, penjual rokok kemudian merasa curiga terhadap uang yang diberikan oleh DN.
"Lalu penjual rokok ini beralasan tidak ada kembalian dan hendak menukarkan uang tersebut, penjual ini lalu menuju ke SPBU untuk mengecek keaslian uang tersebut, ternyata saat dicek oleh pegawai SPBU uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke kami," beber Evinater Sialagan.
Masih kata Lagan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Di sana (TKP) langsung kami amankan semuanya dan kami temukan 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 dari dompet VYN," tegas Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, pihaknya mengamankan lima orang saat penangkapan tersebut.