Tak Hanya PHK, Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja Juga Diancam Dirapid & Dikarantina

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Serikat buruh di Jawa Tengah bersiteguh akan melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Rencananya aksi tersebut akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.

"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin.

Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus.

Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.

Kaget Ada Pria Peluk dari Belakang Saat Mandi, Wanita Ini Tercebur Sumur, Akhirnya Ditemukan Tewas

Pergoki Istri Bertelepon Ria dengan Pria Lain, Suami Berang Tikam Istri hingga Tewas

TERBONGKAR, Vicky Prasetyo Ternyata Pernah Ditolak Nathalie Holscher, Sule: Pikirannya Nafsu

"Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina.

Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.

Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

Diduga Kabur ke Hutan dan Miliki Kemampuan Militer, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Cai Changpan

Cewek Batak Jadi Hakim di Amerika Serikat, Marissa Hutabarat: Saya Siap Bekerja Tanpa Lelah

DPRD Pekanbaru Ajak Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Life Style, Agar Kasus Covid-19 Tak Ada Lagi

Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved