Tak Hanya PHK, Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja Juga Diancam Dirapid & Dikarantina

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. 

"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.

Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.

“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar.

Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau nggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak.

Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi.

“Hak mogok itu sudah diatur dalam UU.

Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.

Gawat! Trump Ngeyel Kembai ke Gedung Putih, Padahal Masih Alami Sesak Nafas

Upah Minimum Kota Pekanbaru Bakal Dibahas November Mendatang, Diprediksi Naik dari 2 Hingga 5 Persen

Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja.

Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law.

Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved