Pekan Life
Upah Minimum Kota Pekanbaru Bakal Dibahas November Mendatang, Diprediksi Naik dari 2 Hingga 5 Persen
Kenaikan UMK setiap tahunnya berkisar dua hingga lima persen.UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp2,9 juta, tahun 2019 2019 mencapai Rp 2.762.000.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pembahasan tentang Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 baru berlangsung pada November 2020 mendatang.
Adanya pembahasan itu sebagai persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun depan.
"Pembahasan baru kita lakukan pada November nanti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, pembahasan ini untuk melihat adanya kenaikan atau seperti apa besaran UMK pada tahun depan.
Pihaknya pun berencana membahasanya pada November nanti.
Mereka membahas perihal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan.
• Prakiraan Cuaca 33 Kota Rabu 7 Oktober 2020 Dirilis BMKG: Pekanbaru Malam Hujan Ringan
Pihaknya bakal mengambil kebijakan mulai bulan November 2020 ini.
Jamal menyebut bahwa setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK setiap tahunnya berkisar dua hingga lima persen.
UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp2,9 juta.
Sedangkan UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000.
Jamal belum dapat memprediksi besaran UMK Pekanbaru tahun 2021.
Ia belum memastikan UMK lebih dari Rp 3 Juta atau tidak.
Ada sejumlah rangkaian yang harus dilalui sebelum penentuan UMK.
• 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, dari PHK Sepihak Hingga Menghapus Hak Cuti
Ada serangkaian pembahasan hingga nantinya tertuang dalam draf UMK tahun 2021.