Pekan Life

Upah Minimum Kota Pekanbaru Bakal Dibahas November Mendatang, Diprediksi Naik dari 2 Hingga 5 Persen

Kenaikan UMK setiap tahunnya berkisar dua hingga lima persen.UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp2,9 juta, tahun 2019 2019 mencapai Rp 2.762.000.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Tok Tok Tok!, UMK Pekanbaru Naik Rp 200 Ribu, Wakil Rakyat Minta Perusahaan Menaatinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pembahasan tentang Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 baru berlangsung pada November 2020 mendatang.

Adanya pembahasan itu sebagai persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun depan.

"Pembahasan baru kita lakukan pada November nanti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, pembahasan ini untuk melihat adanya kenaikan atau seperti apa besaran UMK pada tahun depan.

Pihaknya pun berencana membahasanya pada November nanti.

Mereka membahas perihal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan.

Prakiraan Cuaca 33 Kota Rabu 7 Oktober 2020 Dirilis  BMKG: Pekanbaru Malam Hujan Ringan

Pihaknya bakal mengambil kebijakan mulai bulan November 2020 ini.

Jamal menyebut bahwa setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK setiap tahunnya berkisar dua hingga lima persen.

UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp2,9 juta.

Sedangkan UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000.

Jamal belum dapat memprediksi besaran UMK Pekanbaru tahun 2021.

Ia belum memastikan UMK lebih dari Rp 3 Juta atau tidak.

Ada sejumlah rangkaian yang harus dilalui sebelum penentuan UMK.

8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, dari PHK Sepihak Hingga Menghapus Hak Cuti

Ada serangkaian pembahasan hingga nantinya tertuang dalam draf UMK tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved