Tak Hanya PHK, Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja Juga Diancam Dirapid & Dikarantina
Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Serikat buruh di Jawa Tengah bersiteguh akan melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Rencananya aksi tersebut akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.
"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin.
Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus.
Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.
• Kaget Ada Pria Peluk dari Belakang Saat Mandi, Wanita Ini Tercebur Sumur, Akhirnya Ditemukan Tewas
• Pergoki Istri Bertelepon Ria dengan Pria Lain, Suami Berang Tikam Istri hingga Tewas
• TERBONGKAR, Vicky Prasetyo Ternyata Pernah Ditolak Nathalie Holscher, Sule: Pikirannya Nafsu
"Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina.
Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.
Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.
Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.
Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
• Diduga Kabur ke Hutan dan Miliki Kemampuan Militer, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Cai Changpan
• Cewek Batak Jadi Hakim di Amerika Serikat, Marissa Hutabarat: Saya Siap Bekerja Tanpa Lelah
• DPRD Pekanbaru Ajak Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Life Style, Agar Kasus Covid-19 Tak Ada Lagi
Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.
Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.
“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar.
Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau nggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak.
Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi.
“Hak mogok itu sudah diatur dalam UU.
Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.
• Gawat! Trump Ngeyel Kembai ke Gedung Putih, Padahal Masih Alami Sesak Nafas
• Upah Minimum Kota Pekanbaru Bakal Dibahas November Mendatang, Diprediksi Naik dari 2 Hingga 5 Persen
Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja.
Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.
Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.
"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law.
Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Frans menjelaskan anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menetapkan UU Cipta Kerja.
"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh.
Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU Cipta Kerja," katanya.
Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perijinan, dan perdagangan.
"Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.
Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan.
Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.
"Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada sanksinya," ujarnya.
Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing-masing perusahaan mulai dari sanksi ringan hingga paling berat.
"Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja.
Itu paling terberat," tegasnya.
Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi.
Karena dia menyadari, masa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Diancam PHK, Buruh di Jateng Tetap Mogok"
https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/10524441/meski-diancam-phk-buruh-di-jateng-tetap-mogok?page=all#page2