Wow, Rp 20 Miliar Aset Bandar Narkoba Disita Jaksa, Ada Emas Batangan, Kasus Dugaan Pencucian Uang
Kajari Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, menerangkan, aset tersebut antara lain, yaitu, emas batangan, mobil, rumah, tanah kavlingan, motor laut
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
SM rencananya akan menerima sabu dari ST untuk diedarkan ke sejumah daerah di Pekanbaru.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba nasional.
Mereka mendapatkan barang haram dari seorang bandar narkoba di Kota Dumai dan mengedarkannya ke sejumlah provinsi lain di Indonesia.
1 kg sabu yang didapati dari para tersangka, merupakan sisa dari 10 kg sabu yang telah didistribusikan ke provinsi lain, salah satunya Lampung.
Selain sabu 1 kg, dalam penangkapan petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.254.000, empat buku tabungan berbagai bank, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Dari salah satu buku tabungan milik tersangka, diketahui berisikan saldo uang sebesar Rp800 juta yang disinyalir berasal dari bisnis haram tersebut.
Maka dari itu, untuk penerapan TPPU tersebut, penyidik pun telah melakukan penelusuran dan upaya penyitaan terhadap sejumlah aset milik keduanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando memaparkan, untuk penerapan TPPU tersebut masih berproses.
Bahkan dalam penanganannya, juga melibatkan tim dari BNNP Pusat.
"Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," sebut mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) itu, Senin (28/9/2020).
Adapun perkembangannya dipaparkan Berliando, petugas sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka yang berisikan uang ratusan juta rupiah, serta menelusuri aset milik tersangka.
"Kami lakukan penelusuran aset, dan menemukan dua unit rumah. Salah satunya rumah tipe 36. Ini akan kami lakukan penyitaan," tuturnya.
Berliando menyampaikan, untuk penanganan dugaan TPPU dilakukan terpisah dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, pihaknya membuat laporan polisi (LP) baru atas kasus TPPU tersebut.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menegaskan, penerapan TPPU ini, merupakan upaya yang dilakukan BNNP Riau guna melumpuhkan sindikat dan organisasi kejahatan peredaran narkoba.