Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wow, Rp 20 Miliar Aset Bandar Narkoba Disita Jaksa, Ada Emas Batangan, Kasus Dugaan Pencucian Uang

Kajari Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, menerangkan, aset tersebut antara lain, yaitu, emas batangan, mobil, rumah, tanah kavlingan, motor laut

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Rp 20 Miliar Aset Bandar Narkoba Berhasil Disita, Terkiat Dugaan Pencucian Uang, Ada Emas Batangan. Foto : Aset milik adam yang berhasil di sita dalam kasus pencucian uang. 

TPPU bertujuan untuk memiskinkan mereka, dengan cara merampas aset dan keuangannya.

Karena dicurigai harta kekayaan yang dimiliki tersangka berasal dari bisnis barang haram.

Dengan begitu, diharapkan hal ini juga bisa menambah efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.

Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan saat penangkapan, Kamis (24/9/2020).

Narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari jenis sabu dengan total sebanyak 11.862 gram, atau hampir 12 kg, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Sebelum dimusnahkan, barang haram itu dites keasliannya oleh tim dari BPOM Pekanbaru. Hasilnya, untuk sabu positif mengandung zat adiktif.

Selanjutnya, seluruh narkotika itu dimusnahkan, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator dengan tekanan panas yang tinggi.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang disita ini, merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus.

Pertama, barang bukti 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi, yang didapatkan dari tersangka Af (38).

Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru yang diketahui merupakan mantan narapidana ini, ditangkap pada 12 September 2020 lalu.

Ketika itu dia akan mengantar narkotika dari Pekanbaru menuju Siak. Namun saat berada di Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dia dicokok aparat.

Kedua, yakni pengungkapan di Hotel Novotel Pekanbaru, pada 13 September 2020. Pengungkalan ini berawal dari laporan manajer hotel, ada barang mencurigakan di salah satu kamar yang disewa tamu.

"Kita temukan barang 162 gram sabu. Tersangka 2 orang sudah berangkat ke Yogyakarta. Kita sudah tracking, sudah koordinasi dengan BNNP Yogyakarta untuk menangkap mereka," jelas Kenedy.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved