Aksi Nekat Janda Muda Tipu Pengacara, Sebut Diri Sebagai Bidan Minta Pinjaman Rp 20 Juta
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial TA (21).
Warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri yang berprofesi sebagai pengacara.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Akal Bulus Janda Muda Tipu Pengacara di Kuningan, Ploroti Korban Rp 20 Juta dan Mengaku Bidan, https://batam.tribunnews.com/2020/10/08/akal-bulus-janda-muda-tipu-pengacara-di-kuningan-ploroti-korban-rp-20-juta-dan-mengaku-bidan?page=all.
Editor: Danang Setiawan