Menkumham Yasonna Laoly Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat, Dibahas Melalui Streaming
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses pembahasan UU Cipta Kerja diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
Meski begitu, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui Streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
• Sempat Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa yang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditemui Legislator
• Horee! Kata Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, ini Penyebabnya
• Puan Maharani Jadi Sorotan Saat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Deretan Kontroversi Sang Ketua DPR
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.
Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.