Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Disebut Represif Dalam Amankan Aksi: Kenapa Tembakan Gas Air Mata Ditembakkan Membabi Buta

Sikap Polisi tersebut dinilai seolah-olah penguasa ingin UU Cipta kerja tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sikap Polisi dalam pengamanan demo penolakan UU Cipta Kerja menuai sorotan.

Sikap Polisi tersebut dinilai seolah-olah penguasa ingin UU Cipta kerja tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan, gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan.

Menurut Susan, sejak Kamis (8/10/2020) sore, Polisi sudah menembakkan gas air mata ke arah massa aksi unjuk rasa.

Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah.
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Ia bersama koalisi masyarakat sipil lainnya berpatisipasi dalam aksi di DKI Jakarta.

"Tadi kami tidak mengerti kenapa tembakan gas air mata ditembakkan membabi buta. Mahasiswa, pelajar, lari tidak beraturan," kata Susan dalam konferensi pers daring, Kamis (8/10/2020) malam.

"Tidak bisa kami hitung berapa banyak orang yang terdampak sikap represif," tambahnya.

Susan menilai sikap represif aparat keamanan menunjukkan bahwa pemerintah ingin UU Cipta kerja tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

"Ini kan menimbulkan pertanyaan, sebenarnya ada apa di balik omnibus law? Siapa yang memesan? Kenapa negara seperti melindungi sekali?" tutur dia.

Menurut Susan, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Ketentuan yang menjadi sorotan Kiara, misalnya, peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Dari pembahasannya saja sudah cacat. Tidak ada masyarakat pesisir yang dilibatkan. Kemudian ini disahkan ketika Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, jadi ini pesanan siapa? Menyampaikan aspirasi itu seharusnya dilindungi," tutur Susan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menyesalkan sikap aparat yang justru terkesan memusuhi masyarakat yang tengah menyuarakan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi di muka publik merupakan hak konstitusi tiap warga negara.

Jumisih menuturkan, beberapa peserta aksi ada yang terluka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved