Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia
Jajaran Polda Riau sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar oleh Sindikat Narkoba Internasional
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Berdasarkan pelacakan Global Positioning System (GPS), mobil berada di Jalan KH Nasution, Pekanbaru.
Tim opsnal Polsek Bukitraya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Mobil itu melaju ke arah Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, terus ke Jalan Lintas Timur.
Tim dari Polsek Bukitraya lalu meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang, Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan di jalur yang akan dilalui mobil itu.
Berkat upaya maksimal petugas, mobil tersebut berhasil dihentikan saat masih berada di Jalan Pasir Putih.
Di dalam mobil tersebut, ada dua orang pelaku.
Mereka masing-masing berinisial DE alias Doni (36) dan AS alias Adit (21).
Keduanya merupakan warga Jalan Keramat Sakti, Perumahan IBS, Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati bungkusan diduga berisi narkotika, yaitu jenis sabu 13 kg di dalam kardus tv dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di dalam tas ransel.
Selain narkotika, ditemukan pula 2 pucuk senjata api jenis dan FN dan revolver.
Selain pasal tindak pidana narkotika, kedua tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Berlanjut berikutnya, dilakukan oleh Polres Dumai, pada Rabu, 23 September 2020.
Sebanyak 14 sabu disita.
Tim dari Polres Dumai, melakukan melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Hasilnya tersangka berinisial RW alias Eki dan temannya, FH ditangkap.
Mereka kedapatan membawa sebuah tas yang ketika dibuka berisi 14 bungkus sabu.
Pengakuan tersangka, ia dihubungi oleh seseorang berinisial Ap untuk menjemput sabu ke daerah Selinsing.
Ia dikirimkan uang Rp500 ribu sebagai dana transportasi atau uang minyak.
Tersangka RW lalu mengajak rekannya, FH untuk menjemput narkotika.
Mereka berdua berangkat ke daerah Selinsing dengan mengunakan sepeda motor.
Sebelum tiba di lokasi, Ap sang pengendali menghubungi kedua tersangka.
Ap memberi tahu jika barang itu ternyata dijemput di daerah Mundam, tepatnya di pelabuhan di depan sebuah SPBU.
Kedua tersangka pun bergegas berangkat ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di sana. Tersangka RW mendapat telfon dari orang tak dikenal yang meminta ia menjemput tas berisi sabu.
Setelah barang haram tersebut dikuasainya, RW dan FH melanjutkan perjalanan menuju arah pulang.
Namun ketika melintas di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kedua tersangka ditangkap.
Kapolda Riau mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika.
"Di wilayah Riau ini, kalau kita lihat indikasinya, adalah daerah tempat peredaran sekaligus daerah transit.
Untuk diedarkan kembali ke daerah lain seperti Lampung, Surabaya dan Medan," urai Kapolda.
"Dan sebagian besar, para pelaku (yang berhasil ditangkap) dikendalikan napi yang sedang menjalani masa hukuman di LP (Lapas)," sambung Jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda memaparkan, adapun total barang bukti yang berhasil disita, yaitu 64,8 kg lebih sabu dan 9.998 butir pil ekstasi.
"Jumlah tersangkanya 11 dari 5 kasus.
Mereka ini per sindikat yang sudah kita kelompokkan.
Kita akan terus mengembangkan," pungkasnya.
Usai kegiatan ekspos kasus, seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi itu selanjutnya dimusnahkan. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)