Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Ibu Kombes Dilaporkan Balik Febi Nur Amelia
Ibu Kombes balik dilaporkan oleh Febi Nur Amelia pasca vonis bebas oleh Pengadilan, Selasa (6/10/2020) lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu Kombes balik dilaporkan oleh Febi Nur Amelia pasca vonis bebas oleh Pengadilan, Selasa (6/10/2020) lalu.
Febi Nur Amelia (29) berselisih dengan Fitriani Manurung (istri perwira polisi berpangkat Kombes) masih berlanjut.
Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.
Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.
Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.
Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.
Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
"Udah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
• Pemerintah Kekeuh UU Cipta Kerja untuk Kepentingan Masyarakat dan Mendukung Pemberantasan Korupsi
Vonis bebas
Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).