Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Ibu Kombes Dilaporkan Balik Febi Nur Amelia

Ibu Kombes balik dilaporkan oleh Febi Nur Amelia pasca vonis bebas oleh Pengadilan, Selasa (6/10/2020) lalu.

Editor: Ilham Yafiz
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu Kombes balik dilaporkan oleh Febi Nur Amelia pasca vonis bebas oleh Pengadilan, Selasa (6/10/2020) lalu.

Febi Nur Amelia (29) berselisih dengan Fitriani Manurung (istri perwira polisi berpangkat Kombes) masih berlanjut.

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.

Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Pemerintah Kekeuh UU Cipta Kerja untuk Kepentingan Masyarakat dan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Vonis bebas

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved