Ikut Dalam Barisan Demo, Gubernur Kalbar Lantang Tolak UU Cipta Kerja, Layak Jadi Presiden?
Saya Gubernur Provinsi Kalbar bersama elemen masyarakat, mahasiswa serta organisasi pekerja dengan ini menyatakan menolak UU Cipta Kerja
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak seperti pemimpin di daerah lainnya yang menerima UU Cipta Kerja, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji justru lantang menolak UU yang juga disebut Omnibus Law itu.
Ia berdiri bersama ratusan massa yang teridiri dari mahasiswa dan elemen massa lainnya saat demo tolak Cipta Kerja pada Jumat umat (9/10/2020) di depan Kantor Gubernur Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Tak seperti sebelumnya, aksi kali ini berlangsung damai di bawah rintik hujan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji pun turun ke jalan menemui massa aksi.
“Saya Gubernur Provinsi Kalbar bersama elemen masyarakat, mahasiswa serta organisasi pekerja dengan ini menyatakan menolak UU Cipta Kerja,” kata Sutarmidji di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat.
Sutarmidji menegaskan, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Adek-adek mahasiswa, surat usulah penerbitan Perppu sudah dikirimkan. Saya juga menyampaikan langsung kepada Presiden melalui zoom meeting,” ujar Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga meminta mahasiswa menggelar demonstrasi dengan tertib dan aman serta menjaga kondusifitas daerah.
“Saya paham tentang apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa, dan mari kita berjuang bersama untuk kepentingan kita bersama di Kalbar,” ucap Sutarmidji.
Diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyurati Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
Ada dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal Jumat (9/10/2020) dan bertanda tangan Gubernur Kalbar Sutarmidji tersebut.
Poin pertama menjelaskan, terjadinya untuk rasa penolakan omnibus law yang dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa dan elemen masyarakat.
Kemudian, poin kedua, menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mencabut omnibus law," tulis Sutarmidji.
Surat itu dibenarkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kalbar, Sefpri Kurniadi.