Krisdayanti Paham Isi UU Cipta Kerja, Ia Dukung Omnibus Law Karena Tahu Dampaknya Bagi Buruh
Nama Krisdayanti pun kini ramai diperbincangkan publik karena dinilai tak berpihak pada masyarakat, atas dirinya yang setuju UU Cipta Kerja
Dalam kertas yang ia posting di Insta Story tersebut tampak seperti sebuah ringkasan atau rangkuman.
Kertas postingan Krisdayanti seperti berisi sebuah rangkuman dari tuntutan buruh dengan realisasi UU Cipta Kerja.
"Study time," tulis dalam keterangan Krisdayanti.
Dalam kertas yang diposting tampak tulisan "Keberatan pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja".Terdapat sejumlah point dalam kertas di postingan Krisdayanti.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.
Gelombang penolakan terutama kaum pekerja yang menyuarakan hak mereka terus terjadi dalam dua hari terakhir.
Menurut para buruh kerja, Undang Undang ini justru merugikan hak pekerja di masa mendatang.
Dampak bagi buruh
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
