MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Sesalkan Pemerintah dan DPR
Taklimat 7 poin pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat penolakan sebagai keprihatinan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), .
Taklimat berisi tujuh poin pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 8 Oktober 2020.
Menilik banyaknya masyarakat yang protes akan disahkan Omnibus Law, MUI pun memberikan respons yang sejalan.
Menurut MUI, disahkannya UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan elemen-elemen di Indonesia.
"Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial, dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-undang Cipta Kerja,"
"Yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia."
"Maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan taklimat," begitu bunyi pengantar taklimat yang diterima Tribunnews dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).
Dilansir dari Wartakotalive.com, berikut isi Taklimat MUI yang memiliki 7 poin penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI.
Serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Padahal, berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing, serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia para pengunjuk rasa.