MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Sesalkan Pemerintah dan DPR

Taklimat 7 poin pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas

Editor: Ariestia
mui.or.id
Majelis Ulama Indonesia atau MUI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat penolakan sebagai keprihatinan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), .

Taklimat berisi tujuh poin pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 8 Oktober 2020.

Menilik banyaknya masyarakat yang protes akan disahkan Omnibus Law, MUI pun memberikan respons yang sejalan.

Menurut MUI, disahkannya UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan elemen-elemen di Indonesia.

"Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial, dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-undang Cipta Kerja,"

"Yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia."

"Maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan taklimat," begitu bunyi pengantar taklimat yang diterima Tribunnews dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Dilansir dari Wartakotalive.com, berikut isi Taklimat MUI yang memiliki 7 poin penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

 

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI.

Serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Padahal, berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing, serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:

Mahasiswa di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Mereka menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Mahasiswa di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Mereka menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. ((Tribun Jateng/Hermawan Handaka))

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia para pengunjuk rasa.

Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Serta MUI menhimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini, dengan menghargai hak asasi manusia warga negara.

Dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Dan MUI mengingatkan kepada para hakim agung Mahkamah Konstitusi, untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya.

 

Sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

6. MUI mengharapkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19.

Serta tidak membuat kebijakan kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta merenda jalinan kehidupan harmoni.

Sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

Demo Tolak Omnibus Law Masif, MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Disahkannya UU Cipta Kerja mendapat respon dari berbagai pihak hingga masifnya aksi unjuk rasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini disampaikan MUI merespons masifnya protes dan unjuk rasa massa menentang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

"MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak asasi manusia warga negara," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui Taklimat MUI yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

 Pengusaha Heran, Kok Buruh dan Mahasiswa Malah Demo, Padahal Jaminan Buat Pekerja Makin Bertambah

 Kapal Penjarah Ikan asal Vietnam Coba Kelabui Patroli TNI AL, Lihat yang Mereka Lakukan di Natuna

 Seorang Pendemo Merintih Kesakitan Karena Dadanya Kena Lemparan Batu, Ditolong TNI: Sakit Pak

Massa berusaha mundur saat polisi menembakan gas air mata dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal.
Massa berusaha mundur saat polisi menembakan gas air mata dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Tak hanya itu, MUI juga meminta Jokowi mengontrol tindakan aparat keamanan dalam menangani pengunjuk rasa.

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," ujar Anwar.

Kepada aparat keamanan, MUI meminta untuk menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa.

Sebab, unjuk rasa menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara, para pengunjuk rasa diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

"MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Anwar.

Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

 Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Mau Masyarakat Terlibat: DPR RI Akan Mengawal

 Mahasiswa dan Polisi Terluka Saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Riau, Kapolda: Sudah Kondusif

 Ridwan Kami Bertanya, Sudah Paham Belum UU Cipta Kerja? Komentar Mantu SBY Malah Banjir Respon

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia. (*)

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Fahdi Fahlevi/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demonstrasi Tiga Hari Berujung Rusuh, MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja dan Kompas.com dengan judul MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved