Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Patah Hati Berujung di Kantor Polisi, Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda 17 Tahun Masuk Bui

Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun

Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN JABAR
ilustrasi video syur. Seorang remaja pria ditahan polisi karena menyebarkan video syur mantan pacar usai diputuskan cintanya. 

Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.

Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri handphone saja.

ilustrasi video call
ilustrasi video call (tribun)

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.

"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh.

"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Livetradingnews)

Peristiwa yang hampir serupa juga pernah terjadi di Denpasar, Bali.

Seorang pria berinisial KM membajak akun Facebook mantan pacarnya serta menyebarkan tangkapan layar konten pornografi.

Pria berusia 20 tahun itu melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap mantan kekasihnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.

KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta.

Namun, korban menolak permintaan KM.

Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved