Patah Hati Berujung di Kantor Polisi, Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda 17 Tahun Masuk Bui
Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun
Tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku hingga akhirnya KM ditangkap di kediamannya di Gianyar, Selasa (6/10/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018.
Saat itu korban masih belum dewasa.
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(Sumber:kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban"